Tinjauan Hukum tentang Judi
Bicara tentang “Judi” termasuk “Sabung Ayam” yang lebih dikenal dengan tajen selain dilarang oleh Agama, juga secara tegas dilarang oleh hukum positif (KUHP). Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, Jo. UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Judi Jo. PP.No.9 tahun 1981 Jo. Instruksi Presiden dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.5, tanggal 1 April 1981.
Hal ini disadari pemerintah, maka dalam rangka penertiban perjudian, pasal 303 KUHP tersebut dipertegas dengan UU. No.7 1974, yang di dalam pasal 1, mengatur semua tindak pidana judian sebagai kejahatan. Di sini dapat dijelaskan bahwa semua bentuk judi tanpa izin adalah kejahatan tetapi sebelum tahun 1974 ada yang berbentuk kejahatan (pasal 303 KUHP), ada yang berbentuk pelanggaran (pasal 542 KUHP) dan sebutan pasal 542 KUHP, kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP.
Dalam pasal 2 ayat (1) UU. No.7 1974 hanya mengubah ancaman hukuman pasal 303 ayat (1) KUHP dari 8 bulan penjara atau denda setinggi-tingginya 90.000 rupiah menjadi hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya 25 juta rupiah. Di dalam pasal 303 ayat (1)-1 Bis KUHP dan pasal 303 ayat (1)-2 Bis KUHP memperberat ancaman hukuman bagi mereka yang mempergunakan kesempatan, serta turut serta main judi, diperberat menjadi 4 tahun penjara atau denda setinggi-tingginya 10 juta rupiah dan ayat (2)-nya penjatuhan hukuman bagi mereka yang pernah dihukum penjara berjudi selama-lamanya 6 tahun atau denda setinggi-tingginya 15 juta rupiah.
Memang ironisnya sekalipun secara eksplisit hukum menegaskan bahwa segala bentuk “judi” telah dilarang dengan tegas dalam undang-undang, namun segala bentuk praktik perjudian menjadi diperbolehkan jika ada “izin” dari pemerintah.Perlu diketahui masyarakat bahwa Permainan Judi ( hazardspel ) mengandung unsur ; a) adanya pengharapan untuk menang, b) bersifat untung-untungan saja, c) ada insentif berupa hadiah bagi yang menang, dan d) pengharapan untuk menang semakin bertambah jika ada unsur kepintaran, kecerdasan dan ketangkasan.
Dan secara hukum orang dapat dihukum dalam perjudian, ialah : 1) Orang atau Badan Hukum (Perusahaan) yang mengadakan atau memberi kesempatan main judi sebagai mata pencahariannya, dan juga bagi mereka yang turut campur dalam perjudian (sebagai bagian penyelenggara judi) atau juga sebagai pemain judi. Dan mengenai tempat tidak perlu ditempat umum, walaupun tersembunyi, tertutup tetap dapat dihukum ; 2) Orang atau Badan Hukum (Perusahaan) sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, disini tidak perlu atau tidak disyaratkan sebagai mata pencaharian, asal ditempat umum yang dapat dikunjungi orang banyak/umum dapat dihukum, kecuali ada izin dari pemerintah judi tersebut tidak dapat dihukum ; 3) Orang yang mata pencahariannya dari judi dapat dihukum ; 4) orang yang hanya ikut pada permainan judi yang bukan sebagai mata pencaharian juga tetap dapat dihukum. (vide, pasal 303 bis KUHP).
Kalau mengacu pada Peraturan Pemerintah, tepatnya dalam pasal 1 PPRI No.9 tahun 1981 yang isi pokoknya melarang memberikan izin terhadap segala bentuk perjudian, baik dalam bentuk judi yang diselenggarakan di “kasino”. di “keramaian” maupun dikaitkan dengan alasan lain, yang jika dikaitkan lagi dengan isi pasal 2 dari PPRI No.9 tahun 1981 yang intinya menghapuskan semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan PPRI No.9 tahun 1981 ini, khususnya yang memberikan izin terhadap segala bentuk perjudian, maka ini dapat berarti pasal 303 ayat (1) dan/atau pasal 303 bis KUHP tidak berlaku lagi.
Agaknya pengaturan tentang “judi” terdapat pengaturan yang saling bertentangan, disatu pihak UU No.7 tahun 1974 Jo. pasal 303 KUHP yang mengatur tentang “judi” bisa diberi izin oleh yang berwenang, disisi lain bertentangan dengan aturan pelaksanaannya, yaitu PPRI No.9 tahun 1981, yang melarang “judi” (memberi izin) perjudian dengan segala bentuknya. Memang secara azas theory hukum, PPRI No.9 tahun 1981 tersebut dengan sendirinya batal demi hukum, karena bertentangan dengan peraturan yang di atasnya.
Atas dasar ini Kepolisian hanya dapat menindak perjudian yang tidak memiliki izin, walaupun judi tersebut bertentangan dengan nilai-nilai seluruh agama yang dianut. Guna menghindari adanya tindakan anarkisme dari kalangan ormas keagamaan terhadap maraknya praktik perjuadian yang ada, maka sudah seharusnya Pemerintah bersama DPR tanggap dan segera membuat perangkat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang “larangan praktik perjudian” yang lebih tegas, khususnya larangan pemberian izin judi di tempat umum atau di kota-kota dan di tempat-tempat pemukiman penduduk, agar negara kita sebagai negara yang berdasarkan Pancasila dimana masyarakatnya yang religius tetap terjaga imagenya.
Untuk kegunaan lain, lihat
Persatuan Sepak Bola Indonesia Surakarta (atau PERSIS), umumnya dikenal sebagai Persis Solo [a] adalah sebuah klub sepak bola profesional Indonesia yang berbasis di Kota Surakarta, Jawa Tengah. Klub ini awalnya menggunakan nama Vorstenlandsche Voetbal Bond (VVB), yang didirikan oleh Sastrosaksono, Raden Ngabehi Reksodiprojo dan Sutarman pada 8 November 1923. Penggantian nama menjadi PERSIS ini terjadi karena adanya Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928. Selain itu Persis Surakarta juga merupakan salah satu dari tujuh klub pendiri PSSI pada 19 April 1930.
Persis kembali ke kasta atas dalam kancah sepak bola Indonesia pada tahun 2022 menyusul keberhasilannya memenangkan gelar Liga 2 2021. Kebangkitan Persis dimulai pada tahun 2021 dengan didorong oleh pemilik barunya yang merupakan putra daerah Surakarta dan putra bungsu dari Presiden Joko Widodo yaitu Kaesang Pangarep, serta kedua pemilik lainnya yakni Kevin Nugroho dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir.[2]
Persis Surakarta berdiri pada tanggal 8 November 1923, Sastrosaksono dari klub M.A.R.S dan Raden Ngabehi Reksohadiprojo dan Sutarman dari klub Romeo memprakarsai pembentukan Vorstenlandsche Voetbal Bond (VVB) sebagai cikal bakal kub klub sepak bola yang menjadi kebanggaan masyarakat Solo. Hal ini didasarkan pada keyakinan ketiga tokoh tersebut bahwa permainan sepak bola dapat dimainkan oleh siapa saja tanpa ada batasan tertentu.[3]
Pada tanggal 28 Oktober 1928, VVB bereaksi terhadap momen Sumpah Pemuda, sejak saat itu VVB berubah nama menjadi Persatuan Sepakraga Indonesia Soerakarta (PERSIS). Perubahan nama ini merupakan bentuk apresiasi terhadap nilai-nilai perjuangan dan persatuan yang terkandung dalam isi sumpah pemuda. Secara informal, nama PERSIS mulai digunakan oleh klub.[3]
Pada tanggal 19 April 1930, mereka ikut serta dalam pendirian federasi sepak bola Indonesia yang disebut Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) bersama dengan enam klub lainnya, Bandoengsche Indonesische Voetbal Bond (Persib Bandung), Indonesische Voetbal Bond Magelang (PPSM Magelang), Madioensche Voetbal Bond (PSM Madiun), United Sepakraga Mataram (PSIM Yogyakarta), Soerabajasche Indonesische Voetbal Bond (Persebaya Surabaya), dan Voetbalbond Indonesische Jacarta (Persija Jakarta). Berdirinya PSSI berawal dari semangat perjuangan rakyat Indonesia dalam melawan imperialisme Belanda saat itu, dan pada 12 Mei 1933, PERSIS mulai diresmikan oleh klub melalui musyawarah internal dan mulai digunakan secara resmi.[3]
Persis Surakarta mulai dikenal oleh masyarakat Surakarta. Kemudian, mereka mulai bermarkas di Stadion Manahan dan Stadion Sriwedari yang digunakan sebagai tempat pusat pelatihan tim, mereka juga telah tujuh kali menjuarai beberapa kompetisi PSSI Perserikatan, yaitu pada tahun 1935, 1936, 1939, 1940, 1941, 1942, dan 1943. Tidak hanya unggul di tahun 1990-an, Persis Surakarta mulai tampil di persepak bolaan nasional pada tahun 2006.[4]
Momentum kebangkitan Persis Surakarta baru terasa tahun itu. Pemerintah lokal menganggap mereka serius dan berhasil mempromosikan ke kasta tertinggi saat itu, Divisi Utama Liga Indonesia. Persis Surakarta mampu melahirkan pemain-pemain muda bertalenta saat itu, dua di antaranya adalah penjaga gawang Wahyu Tri Nugroho dan bek Wahyu Wijiastanto. Keduanya berhasil masuk dan membela tim nasional Indonesia.[5]
Persis Surakarta menjadi kekuatan tersendiri di Liga Djarum 2007–08. Mereka mendatangkan pemain-pemain besar, seperti Greg Nwokolo, Harry Saputra, Rudi Widodo, Alvin Kie, dan Frank Seator. Sayangnya, berada di kasta tertinggi hanya bertahan dalam waktu singkat. Di musim berikutnya, PSSI menyusun kompetisi level tertinggi dengan nama Indonesia Super League pada musim 2008. Persis Surakarta hanya mampu finish di peringkat 10 grup barat dan gagal bertahan di level utama.[5]
Persis Surakarta memainkan laga kandangnya di Stadion Manahan. Desain Stadion Manahan mengikuti standar internasional untuk desain stadion, yang dilengkapi dengan 20.000 kursi individu. Rumput yang digunakan adalah Rumput Dactylon Cynodon, yang merupakan kelas standar FIFA. Stadion ini dilengkapi dengan: lapangan sepak bola, lintasan atletik berstandar internasional, ruang ganti, ruang pemanasan, ruang kesehatan, sekretariat, ruang wartawan dan konferensi pers, dan beberapa kantor. Untuk tempat latihan utama, Persis menggunakan Stadion Sriwedari di Jalan Slamet Riyadi, lapangan sepak bola Kotabarat, atau lapangan sepak bola Banyuanyar.
Suporter Persis Surakarta disebut Pasoepati. Didirikan pada tahun 2000 dengan warna merah sebagai identitas mereka. Pasoepati adalah salah satu suporter klub sepak bola terbesar di Jawa Tengah.
Surakartans, pendukung PERSIS yang paling setia, sejak pertama kali terbentuk mereka mendukung PERSIS dan hanya PERSIS. Mereka dikenal dengan budaya casual khas Inggrisnya.
Ultras 1923 merupakan pendukung PERSIS Solo yang terkenal dengan dukungan fanatiknya, dengan warna hitam seperti ultras Italia.
Persis Surakarta memiliki sejarah rivalitas dengan PSIM Yogyakarta, derby ini bernama Derbi Mataram, awal mula rivalitas ini adalah permusuhan antara kedua belah pihak suporter klub, Pasoepati Persis dan Brajamusti PSIM.
Persis memiliki rivalitas dengan PSIS Semarang, derby ini disebut Derby Jateng yang diambil dari Jawa Tengah, provinsi tempat kedua klub berada.
Persis Surakarta juga memiliki rivalitas dengan PSCS Cilacap, derby ini disebut Derby Jawa Tengah Selatan yang terletak di bagian selatan provinsi Jawa Tengah di mana Surakarta dan Cilacap berada.
Sponsor lengkap adalah sebagai berikut.[6][7]
Catatan: Bendera menunjukkan tim nasional sesuai dengan peraturan FIFA. Pemain dapat memiliki lebih dari satu kewarganegaraan non-FIFA.
Catatan: Bendera menunjukkan tim nasional sesuai dengan peraturan FIFA. Pemain dapat memiliki lebih dari satu kewarganegaraan non-FIFA.
Jarak antara kota Jambi, Jambi, Indonesia dan Surakarta, Jawa Tengah, Indonesia di jalan umum adalah — km atau mil. Jarak antara titik-titik dalam koordinat — 1040 km atau 624 mil. Untuk mengatasi jarak ini dengan kecepatan kendaraan rata-rata 80 km / jam membutuhkan — 13.0 jam atau 780.0 menit.
Panjang jarak ini adalah tentang 2.6% total panjang khatulistiwa. Pesawat Airbus A380 akan terbang jarak di 1.1 jam, dan kereta 14.9 jam (Ada kereta berkecepatan tinggi).
Nomor yang pensiunkan
Pembagian Waris Menurut Islam
Pembagian Waris Menurut Islam
Pada dasarnya, kewarisan adalah perpindahan kepemilikan dari seorang yang sudah meninggal kepaha ahli warisnya yang masih hidup, baik kepemilikan berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, maupun hak-hak yang sesuai dengan shari’at. Pembagian waris dalam hukum Islam dibagi berdasarkan masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan besarannya. Selain itu, warisan dalam hukum waris Islam dapat dibagi berdasarkan wasiat.
Berdasarkan Pasal 194 ayat (1) KHI yang berlaku berdasarkan Inpres 1/1991, orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang lain atau lembaga. Kemudian, pemilikan terhadap harta benda yang diwasiatkan baru dapat dilaksanakan sesudah pewasiat meninggal dunia. Definisi wasiat juga terdapat dalam Penjelasan Pasal 49 huruf c UU 3/2006 sebagai berikut: Yang dimaksud dengan "wasiat" adalah perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia.
Tetapi, wasiat hanya boleh diberikan dalam jumlah sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya. Maka, dapat disimpulkan pembagian hak waris menurut Islam dilakukan berdasarkan bagian masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan. Jika terdapat wasiat dari pewaris, maka hanya boleh paling banyak sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya. Selain itu, berkaitan dengan pertanyaan Anda, D yang merawat dan membiayai segala kebutuhan OT termasuk membayar utang OT tidak menjadi faktor dalam pembagian waris menurut KHI.
Ketentuan Pembagian Harta Warisan dalam Ilmu Fiqih
Dalam fiqih hukum waris Islam, terdapat tiga rukun waris yang wajib dipenuhi sebelum pembagian harta warisan dilakukan. Tiga rukun tersebut adalah:
Yaitu orang yang mewariskan hartanya. Al-muwarrith bisa berasal dari orang tua, kerabat, atau salah satu di antara suami dan istri, dapat pula dikatakan bahwa pewaris itu adalah seseorang yang telah meninggal dunia dan meninggalkan sesuatu yang dapat beralih kepada keluarganya yang masih hidup.
Al-wârits adalah orang yang mewarisi. Artinya, orang yang memiliki tali persaudaraan dengan seseorang yang telah meninggal dunia dan juga beberapa alasan lainnya yang menyatakan dia berhak mewarisi harta tersebut. Dengan demikian, seseorang dinyatakan sebagai ahli waris, jika masih hidup, tidak ada penghalang bagi dirinya sebagai ahli waris, dan tidak tertutup oleh ahli waris utama.
Al-maurûts dapat berupa harta maupun hak-hak pewaris yang memungkinkan untuk diwariskan kepada ahli warisnya. Harta tersebut dapat berupa harta bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki penuh oleh pewaris maupun oleh wakilnya atau kuasanya.
Sebagai informasi, mengenai rukun yang ketiga, harta warisan baru bisa dilakukan pembagiannya kepada ahli waris setelah melaksanakan empat jenis pembayaran yaitu:
Ahli Waris dalam Hukum Waris Islam
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 171 huruf c KHI, ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari Kartu Identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya.[8]
Pembagian ahli waris menurut KHI dibagi berdasarkan kelompok di bawah ini:
Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda.[10]
Selain itu, penting untuk diketahui bahwa seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena:
Lantas, bagaimana besaran pembagian warisan perempuan dan laki-laki dalam Islam? Berikut adalah ulasannya.
Besaran Bagian Ahli Waris
Besaran bagian masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut:
Kelompok Pembagian Ahli Waris
Menurut Irma Devita Purnamasari dalam bukunya Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris (hal. 35-38), pembagian kelompok ahli waris terbagi menjadi tiga:
Yaitu ahli waris yang menerima bagian pasti (sudah ditentukan bagiannya). Misalnya, ayah sudah pasti menerima sebesar 1/3 bagian jika pewaris memiliki anak, atau 1/6 bagian jika pewaris memiliki anak. Artinya, bagian para ahli waris ashabul furudh/dzulfaraidh inilah yang dikeluarkan terlebih dahulu dalam perhitungan pembagian warisan. Setelah bagian para ahli waris dzulfaraidh ini dikeluarkan, sisanya baru dibagikan kepada ahli waris yang menerima bagian sisa (‘ashabah) seperti anak pewaris dalam hal anak pewaris terdiri dari laki-laki dan perempuan.
Yaitu ahli waris yang mendapatkan bagian yang tidak tertentu. Mereka memperoleh warisan sisa setelah bagian para ahli waris dzulfaraidh tersebut dikeluarkan. Jika dilihat dari segi hubungannya dengan pewaris, ahli waris dzulqarabat adalah orang yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan pewaris melalui garis laki-laki maupun perempuan. Hubungan garis kekeluargaan tersebut juga dikenal dengan istilah garis keturunan bilateral.
Dzul-arham merupakan kerabat jauh yang baru tampil sebagai ahli waris jika ahli waris dzulfaraidh dan ahli waris dzulqarabat tidak ada.
Menjawab pertanyaan Anda, pembagian warisan di antara A, B, C dan D tidak dapat dibagi sama rata karena harus tunduk pada pembagian sesuai dengan besaran yang ditetapkan dalam KHI. Kecuali, anak berjenis kelamin sama sehingga bagiannya sama.
Contoh Tabel Perhitungan Pembagian Harta Warisan
Untuk mempermudah pemahaman Anda, berikut kami ilustrasikan perhitungan waris yang disarikan dari buku yang sama karya Irma Devita Purnamasari (hal. 37-38).
Ahli waris dari Amir adalah ayah dan ibu Amir, serta istri dan 3 orang anak Amir, yaitu Ahmad, Anita dan Annissa sehingga pembagiannya sebagai berikut:
Bagian dari harta Amir dan istrinya dikeluarkan terlebih dahulu, yaitu sebanyak setengahnya. Sedangkan, setengah bagiannya lagi (dianggap = 1) dibagikan:
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Indonesia boleh saja disebut sebagai suatu negara “demokrasi”, karena ukuran yang diambil adalah, adanya “kebebasan pers”, pemilihan jabatan Presiden, Gubernur, Bupati dan Kepala Desa yang dipilih lansung oleh rakyat. Partisipasi politik rakyat dalam menentukan arah perjalanan bangsa, negara dan pemerintahan hanya sebatas itu. Celakanya lagi kebanyakan rakyat beranggapan dengan system demokrasi yang dijalankan tentu akan melahirkan kehidupan rakyat yang lebih baik, yaitu kehidupan yang aman, damai dan sejahtera. Namun pada kenyataannya negara Indonesia yang dikatakan telah menjalankan demokrasi, faktanya hasilnya melahirkan banyak kekacauan dan masalah yang tidak berkesudahan, jumlah penduduk miskin masih di atas 100 juta orang [45,2% dari jumlah penduduk dengan asumsi mempunyai penghasilan rata-rata 2$(duaUSD/hari)], kerusuhan sosial dan bencana kemanusiaan kerap terjadi, penegakan hukum yang buruk, anarkisme serta banyak terjadi “tirani” dari kelompok mayoritas terhadap kelompok minoritas yang bersumber dengan berkembangnya politik massa yang dijalankan selama ini. Sehingga tidak mengherankan jika Pemilu Indonesia hanya bersifat ritual politis atau ceremonial democratie, namun proyek itu harus dijalankan karena undang-undang mengharuskannya. Dari fakta ini sungguh dangkal pemahaman bangsa ini dalam melaksanakan sebuah negara yang demokratis. Sehingga tidak heran demokrasi yang dijalankan Indonesia selama ini telah menghasilkan fakta kehidupan rakyat yang lebih buruk dari fakta semasa rezim pemerintahan Soeharto, dimana pada waktu itu rakyat masih merasa aman dan mudah dalam mencari kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Rakyat harus tahu bahwa batasan pengertian secara Konsepsional, “demokrasi” adalah suatu proses penyelenggaraan system kekuasaan negara yang dilakukan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sedang batasan pengertian secara Operasional, “demokrasi” dapat diukur dari: 1).Bagaimana sikap dan prilaku rakyat dalam menjalankan Pemilu dengan baik.; 2). Bagaimana rakyat atau para wakil rakyat bermusyawarah dengan baik tanpa harus gontok-gontokan dan adu jotos; 3). Bagaimana para wakil rakyat di DPR dan atau di dalam semua rapat-rapat yang diselenggarakan dapat mengatasi perbedaannya dengan baik serta dapat menggunakan hak-hak DPR dalam proses pemerintahan dengan baik (seperti, hak budget, hak inisiatif, hak interplasi, dll) ; dan 4). Bagaimana prilaku rakyat dalam menyampaikan pendapat kepada institusi mana saja dapat dilakukan dengan baik, tertib dan damai tanpa anarkisme. Sehingga dari beberapa indikator tersebut tidak lagi terjadi anarkisme yang bersumber dari akibat dijalankannya demokrasi itu. Keseluruhan itu adalah merupakan variabel untuk mengukur apakah kita benar-benar sebuah negara yang menjalankan system demokrasi.
Memang pada kenyataannya tanpa kemakmuran rakyat lebih dulu ada, proses demokrasi yang dijalankan tetap akan melahirkan kekacauan dan instabilitas di hampir semua sektor yang ada. Apalagi rakyat tidak memiliki pemahaman dasar dalam hidup berbangsa dan bernegara, dimana untuk hidup dalam negara domokrasi rakyat harus memahami dan menyadari minimal terhadap 4 (empat) hal yaitu, 1). Kita semua adalah mahluk ciptaan Tuhan, sehingga harus terjalin hubungan yang baik dengan Sang Pencipta, sehingga apapun yang kita lakukan harus bertanggungjawab kepada Nya. ; 2). Kita semua adalah mahluk sosial, artinya kontribusi yang kita berikan dalam Pemilu tidak boleh memikirkan kepentingan diri sendiri, dan harus mengutamakan kepentingan nasib orang banyak.; 3). Kita semua harus sadar bahwa kita adalah warga dari suatu bangsa dan negara, yang oleh karenanya dalam berdemokrasi harus bertanggungjawab terhadap keselamatan dan keutuhan bangsa dan negara.Indonesia ; dan 4). Rakyat harus sadar bahwa kita adalah warga dari komunitas dunia, yang memiliki tanggungjawab sesama umat sebagai penghuni dunia/bumi ini, apalagi dalam menyelamatkan iklim global yang mengancam keselamatan dunia.
Tanpa memiliki pemahaman ini dapat dipastikan kehidupan rakyat, bangsa Indonesia selamanya akan menuai bencana yang diciptakan oleh manusia itu sendiri. Dalam berdemokrasi sudah saatnya rakyat banyak harus menentukan pilihan dan partisipasi politiknya dengan menggunakan akal sehatnya. Rakyat jangan mau lagi hak suaranya dibeli. Rakyat harus mendapatkan informasi yang lengkap terhadap para calon yang akan dipilihnya.
Oleh karena itu dalam menjalankan pesta demokrasi Panitia Pemilu (KPU atau KPUD) harus dapat mensosialisasikan kelebihan dan kekurangan para calon wakil rakyat atau pemimpin yang akan dipilihnya. KPU atau KPUD bersama seluruh LSM yang ada harus dapat mendidik rakyat bagaimana memahami hidup berbangsa dan bernegara dalam system demokrasi. Sehingga rakyat tidak mudah termakan oleh propakanda partai-partai politik yang menjual janji-janji, sementara partai tersebut telah terbukti tidak dapat berbuat banyak untuk mensejahterakan rakyat, apalagi menciptakan rasa aman. Rakyat dituntut harus lebih banyak mendengar dan melihat fakta apa saja yang telah terjadi di negara ini yang membuat bangsa Indonesia ini terpuruk di segala bidang, sehingga rakyat menjadi sadar bagaimana harus bersikap dalam menggunakan haknya. Rakyat harus menjadi subyek demokrasi yang dijalankan, bukan menjadi obyek demokrasi, seperti yang selama ini terjadi. Semoga.
Penulis :Drs. M. Sofyan Lubis, SH. MM
Senior Partners di LHS & PARTNERSPenulis dan Pemerhati Masalah Hukumdi Negara Indonesia
Jarak antara kota Kota Madiun, Jawa Timur, Indonesia dan Surakarta, Jawa Tengah, Indonesia di jalan umum adalah — km atau mil. Jarak antara titik-titik dalam koordinat — 78 km atau 46.8 mil. Untuk mengatasi jarak ini dengan kecepatan kendaraan rata-rata 80 km / jam membutuhkan — 1.0 jam atau 58.5 menit.
Panjang jarak ini adalah tentang 0.2% total panjang khatulistiwa. Pesawat Airbus A380 akan terbang jarak di 0.1 jam, dan kereta 1.1 jam (Ada kereta berkecepatan tinggi).
Solo, Jawa Tengah, kembali mengukuhkan posisinya sebagai salah satu destinasi religi yang menarik dengan hadirnya Masjid Raya Sheikh Zayed Solo. Dengan desain yang memukau, masjid ini telah menjadi daya tarik utama bagi masyarakat Muslim, mengundang mereka untuk mengunjungi dan mengagumi keindahan serta makna yang terkandung di dalamnya. Pembahasan ini akan mengungkap lebih dalam tentang pesona Masjid Raya Sheikh Zayed Solo dari sudut pandang Pemerintah Kota Surakarta.
Pengenalan Masjid Raya Sheikh Zayed Solo
Sebagai bagian dari upaya untuk menghadirkan pengalaman religi yang lebih mendalam bagi warga Solo dan sekitarnya, Masjid Raya Sheikh Zayed Solo dibangun sebagai replika atau miniatur dari Sheikh Zayed Grand Mosque yang terletak di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Masjid ini terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Nusukan, Kota Solo, dan menempati lahan bekas Depo Pertamina. Dengan luas bangunan mencapai 8.000 meter persegi, Masjid Raya Sheikh Zayed Solo menawarkan keindahan arsitektur Timur Tengah yang memukau dan paduan harmonis dengan kearifan lokal Indonesia.
Kapasitas dan Jam Operasional
Dengan daya tampung hingga 10.000 jemaah, Masjid Raya Sheikh Zayed Solo mampu menjadi tempat ibadah bagi banyak orang. Jam operasional masjid ini sangat mendukung, dengan pintunya terbuka sepanjang hari mulai dari waktu Subuh hingga Isya', yaitu dari pukul 5 pagi hingga 9 malam. Hal ini memungkinkan warga Solo untuk mengunjungi masjid ini sesuai jadwal dan kenyamanan mereka.
Penting untuk dicatat bahwa wisata religi ini tidak memungut biaya masuk. Meskipun demikian, para jemaah diharapkan untuk mematuhi aturan-aturan yang berlaku saat berada di lingkungan masjid. Ini termasuk pemeriksaan barang bawaan, berpakaian sopan, menggunakan penutup kepala bagi perempuan, serta menjauhi aktivitas makan dan minum di dalam area masjid.
Masjid Raya Sheikh Zayed Solo dilengkapi dengan sejumlah fasilitas yang mengagumkan. Beberapa di antaranya adalah:
Selain itu, Masjid Raya Sheikh Zayed Solo juga mengedepankan aksesibilitas bagi jemaah disabilitas dengan membangun fasilitas difabel yang memadai. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua individu, tanpa kecuali, dapat menikmati keindahan dan makna yang terdapat dalam masjid ini.
Islamic Center: Pusat Pendidikan dan Pengajaran Islam
Tidak hanya sebagai tempat ibadah, kompleks Masjid Raya Sheikh Zayed Solo juga menawarkan Islamic Center yang akan berfungsi sebagai pusat pendidikan dan pengajaran Islam. Di dalam Islamic Center ini, rencananya akan dibangun Taman Pendidikan Al Quran (TPA), tempat untuk tafsir Al Quran, madrasah, serta tempat pengembangan ekonomi syariah yang menawarkan produk halal.
Inisiatif ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kota Surakarta dalam memajukan pendidikan, agama, dan ekonomi di kota ini. Sebagai bagian dari kota yang kaya akan sejarah dan budaya, Masjid Raya Sheikh Zayed Solo adalah aset berharga yang memberikan kontribusi positif terhadap kemajuan sosial dan ekonomi Kota Solo.
Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.
Klasemen Liga 1 2024–2025
Per pertandingan yang dimainkan pada 12 December 2024. Sumber:
Kriteria penentuan peringkat: 1) Poin; 2) Poin head-to-head; 3) Selisih gol head-to-head; 4) Gol yang dicetak head-to-head; 5) Selisih gol; 6) Gol yang dicetak; 7) Poin fair-play; 8) Undian.
Templat:Indonesia-footyclub-stub