Bisa Merubah Wujud
Malaikat juga merupakan makhluk yang bisa merubah wujud atau bentuknya sendiri.
Bahkan malaikat bisa berwujud seperti manusia pada umumnya, atau bisa juga berwujud seperti binatang misalnya kuda.
Nama Malaikat dan Tugasnya
Salah satu rukun iman yang wajib diimani adalah iman kepada malaikat. Tidak sah jika manusia mengimani seluruh rukun iman tetapi tidak mengimani keberadaan malaikat.
Berikut ini urutan nama malaikat dan tugasnya serta pernjelasannya:
Malaikat Allah yang pertama dan sudah tidak asing lagi adalah Malaikat Jibril. Tugas dari Malaikat Jibril adalah menyampaikan tugas para Rasul Allah.
Lebih tepatnya lagi untuk menyampaikan wahyu pada Nabi dan Rasul yang diberikan oleh Allah.
Dibalik tugas menyampaikan wahyu tersebut, Malaikat Jibril juga memiliki tugas lainnya yaitu meniupkan ruh pada semua janin yang berada di dalam perut manusia sebelum ia lahir ke dunia.
Malaikat Jibril juga bertugas untuk menahan/memenuhi tugas manusia.
Bahkan ia juga bertugas untuk membawa rahmat yang ditujukan pada orang-orang yang senantiasa masih menjaga kesuciannya, ketika ia sedang mengalami sakaratul maut.
Tugas berikutnya dimiliki oleh Malaikat Mikail, yaitu memberikan rezeki kepada seluruh umat manusia di dunia.
Semua makhluk yang berada di bumi diberi rezeki oleh Allah dengan melalui perantara Malaikat Mikail.
Jadi, untuk pembagian rezeki ini tak hanya untuk manusia saja tapi untuk semua makhluk yang ada di bumi.
Tugas lainnya dari Malaikat Mikail adalah mengatur angin dan juga hujan saat turun ke bumi.
Bahkan ia pun yang bertugas untuk mengatur tanaman yang ada di sekitar kita.
Malaikat Mikail memiliki kendali atas semua itu dan tentunya atas izin dari Allah SWT.
Bahkan Rasulullah SAW pernah menyebutkan nama Malaikat Mikail, dan mengatakan bahwa Mikail menjadi salah satu malaikat yang selalu membantunya dari atas langit.
Nama malaikat dan tugasnya menurut alkitab yang berikutnya adalah Malaikat Israfil.
Tugas yang dimiliki oleh malaikat ini adalah yang paling banyak dikenal oleh manusia yaitu peniup sangkakala ketika tiba nanti hari akhir atau hari kiamat.
Sangkakala itu hampir serupa dengan alat musik tiup terompet, yang nantinya akan ditiup oleh Malaikat Israfil yang juga atas perintah dari Allah SWT saat waktunya sudah tiba.
Ketika hari kiamat tiba Malaikat Israfil pun akan meniup sangkakala dan semua makhluk hidup yang bernyawa akan mati.
Malaikat Israfil akan meniupkan sangkakala ini selama beberapa kali.
Sesudah tiupan yang pertamanya selesai Allah pun akan menghidupkan lagi malaikat israfil, kemudian memerintahkannya untuk meniup kembali sangkakala untuk yang kedua kalinya.
Jika tiupan yang kedua sudah selesai Allah pun akan membangkitkan lagi semua makhluk hidup yang telah mati.
Setelah tiupan kedua itulah muncul hari kebangkitan, yang dimana semua makhluk hidup menunggu keputusan dari Allah.
Tak kalah terkenalnya dari Malaikat Israfil, tentu sudah tidak asing juga dengan Malaikat Izrail.
Tugas dari Malaikat Izrail adalah untuk mencabut nyawa semua makhluk hidup yang ada di dunia ini.
Seluruh makhluk yang bernyawa tentu akan merasakan kematian dan mengalaminya. Kematian adalah suatu proses dalam mencabut nyawa.
Itulah salah satu tugas dari Malaikat Izrail, yang mencabut nyawa semua makhluk Allah.
Nama Malaikat Izrail sangat dikenal oleh seluruh umat muslim karena berkaitan dengan kematian yang akan kita alami nantinya.
Malaikat Izrail sangat taat terhadap apa yang diperintahkan oleh Allah SWT.
Walaupun ia harus membinasakan apapun yang hidup tapi ia tega untuk mencabut nyawa semua makhluk hidup.
Asalkan itu memang perintah yang berasal dari Allah SWT, maka ia akan mematuhinya.
Nama malaikat dan tugasnya dalam Al Quran selanjutnya adalah Malaikat Munkar.
Pada saat manusia sudah berada di alam kubur malaikat akan mendatanginya dan juga bertanya kepadanya.
Tugas malaikat yang bertanya pada manusia yang telah meninggal itulah yang dilakukan oleh Malaikat Munkar.
Malaikat Munkar pun akan bertanya pada manusia tersebut tentang keimanan darinya.
Bahkan ia pun akan mendatangi manusia yang semasa hidupnya di dunia sering melakukan banyak keburukan.
Malaikat Munkar akan mulai bertanya pada pada saat proses penguburan dari si orang tersebut sudah selesai.
Setelah 70 langkah orang yang menemaninya ke kuburan itu pergi, maka datanglah Malaikat Munkar ke sana.
Diceritakan juga bahwa wujud Malaikat Munkar ketika mendatangi manusia itu sangat menyeramkan. Ia akan datang sambil membawa godam yang akan menjadi senjatanya.
Apabila manusia yang ia tanya tidak menjawab apa yang ditanyakan oleh malaikat, maka ia akan menghantam tubuh manusia tersebut sampai hancur.
Kemudian manusia yang sudah mati tersebut dibangkitkan lagi dan juga akan diberi pertanyaan yang sama seperti sebelumnya.
Apabila pertanyaannya masih belum bisa ia jawab maka ia akan kembali hancur. Begitulah seterusnya yang terjadi di alam kubur hingga tiba hari kebangkitan nanti.
Selain Malaikat Munkar, yang juga bertugas untuk berada di alam kubur adalah Malaikat Nakir.
Tugas tersebut juga dilakukan oleh contoh nama malaikat dan tugasnya yang berikutnya yaitu Malaikat Nakir.
Tapi tugas dari Malaikat Nakir ini adalah kebalikan dari tugas Malaikat Munkar.
Malaikat Nakir bertugas untuk datang kepada manusia yang sudah meninggal dan selama ia hidup di dunia ia selalu berbuat baik.
Wujud Malaikat Nakir saat mendatangi manusia yang telah mati tersebut yaitu enak dipandang dan sangat indah.
Diceritakan juga bahwa manusia yang saat di alam kubur didatangi oleh Malaikat Nakir maka ia kelak ia akan masuk ke surganya Allah.
Apa saja nama malaikat dan tugasnya, ada lagi tugas lain dari malaikat yang ke-7 yaitu Malaikat Raqib.
Jangan pernah ragu untuk melakukan hal baik apapun bentuknya, walaupun tidak ada orang yang melihat hal itu.
Hal itu disebabkan oleh adanya malaikat yang mencatat semua amal baik yang sudah kita lakukan.
Inilah tugas dari Malaikat Raqib yaitu mencatat seluruh amal baik yang kita lakukan selama di dunia.
Ia akan mencatat sekecil apapun kebaikan yang dilakukan selama manusia hidup di dunia.
Kebalikan dari tugas Malaikat Raqib, tugas dari Malaikat Atid adalah mencatat seluruh amal buruk yang dilakukan manusia selama di dunia. Semua amal buruk yang kita lakukan akan dicatat oleh Malaikat Atid.
Walaupun perbuatan buruk itu tidak dilihat oleh siapapun tetapi Malaikat Atid melihat dan akan mencatatnya.
Seluruh amalan yang dilakukan oleh manusia misalnya amalan yang buruk akan diadili dan dipertanggung jawabkan di hari akhir nantinya.
Nama malaikat dan tugasnya beserta dalilnya adalah Malaikat Malik. Tugas dari Malaikat Malik ini adalah untuk menjaga pintu neraka.
Neraka menjadi tempat hukuman untuk orang-orang yang sering sekali melanggar perintah dari Allah.
Orang-orang yang tidak beriman kepada Allah juga akan ditempatkan di neraka, yang nantinya akan dijaga oleh Malaikat Malik.
Tak hanya pintu neraka saja yang dijaga oleh malaikat, tapi juga pintu surga yang dijaga oleh malaikat berikutnya yaitu Malaikat Ridwan. Surga menjadi tempatnya orang yang sudah beriman kepada Allah.
Surga juga menjadi tempatnya orang-orang yang melakukan banyak amal baik, yang selalu mengikuti perintah Allah dan menjauhi semua laranganNya.
Mereka akan ditempatkan di surga oleh Allah yang saat itu dijaga oleh Malaikat Ridwan.
Baca juga: 5 Sifat Nabi Muhammad yang Patut Ditiru Umat Islam
Hikmah Dalam Beriman Kepada Malaikat
Malaikat menjadi salah satu makhluk Allah yang diciptakan dari cahaya. Jumlah malaikat yang sesungguhnya selain ke-10 malaikat, tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah.
Tapi ada macam-macam nama malaikat dan tugasnya yang wajib dipercaya dari 10 malaikat tersebut.
Beriman kepada malaikat membuat setiap muslim mampu mengambil hikmah dari iman kepada malaikat. Berikut ini hikmah dari iman kepada malaikat:
Tak Pernah Durhaka
Berbeda dengan sikap dan sifat yang ada pada diri manusia, malaikat tak pernah bersikap durhaka kepada Allah SWT.
Mereka akan selalu siap untuk melakukan apapun yang Allah minta dan perintahkan.
Mereka juga tidak akan pernah terlambat dalam mengerjakan apa yang diperintahkan Allah.
Malaikat menjadi makhluk yang memiliki segenap kekuatan dan mereka sama sekali tidak mempunyai kelemahan.
Apapun tugas yang diberikan pada malaikat oleh Allah tentu akan selalu mereka kerjakan dengan baik.
Ada banyak sekali dalil tentang nama malaikat dan tugasnya, yang juga masih berkaitan dengan sifat mereka yang selalu bertasbih.
Malaikat adalah makhluk Allah yang selalu bertasbih padaNya tanpa terkecuali.
Mereka selalu memuji Allah dan kebeseranNya baik di siang maupun saat malam hari tiba.
Tak Pernah Membantah
Malaikat juga menjadi makhluk Allah yang tak pernah membantah apapun yang Allah katakan.
Bahkan mereka tidak mengucapkan kata-kata apapun di hadapan Allah. Mereka juga tak pernah menentang semua keputusan dan perintah Allah SWT.
Semua yang diperintahkan oleh Allah akan langsung dikerjakan dan dilakukan oleh malaikat saat itu juga.
Percaya Bahwa Ada Kehidupan Setelah Dunia
Ada juga beberapa tugas dari malaikat yang masih berhubungan dengan kehidupan setelah dunia.
Malaikat Izrail memiliki tugas dalam mencabut nyawa, Malaikat Israfil tugasnya adalah meniup sangkakala pada hari akhir dan hari kebangkitan manusia.
Ada lagi Malaikat Munkar dan Nakir yang bertugas untuk menanyakan amalan perbuatan manusia selama hidup di alam kubur.
Selain itu ada lagi Malaikat Malik dan Ridwan yang menjaga pintu neraka dan pintu surga.
Hikmah dalam iman kepada malaikat adalah membuat manusia percaya bahwa ada kehidupan yang lain setelah meninggal, yaitu di alam kubur dan di akhirat suatu hari nanti.
Manusia harus selalu menjalankan perintah Allah agar bisa masuk surga.
Penamaan Nama Malaikat
Malaikat Allah juga memiliki namanya masing-masing, seperti yang sudah dibahas di dalam nama malaikat dan tugasnya masing-masing.
Kewajiban manusia adalah beriman kepada para malaikat yang memiliki nama tersebut secara global.
Kita beriman pada malaikat dengan nama-nama mereka yang bahkan sudah diingat di luar kepala, dan selalu disebutkan dengan rinci oleh Allah dan Rasul.
Beberapa nama malaikat yang dikenal adalah Malaikat Jibril, Israfil, Mikail, Izrail, dan masih banyak lagi.
Manusia juga beriman kepada malaikat-malaikat Allah yang namanya tidak diketahui secara global.
Orang tidak boleh memberi nama pada malaikat yang tidak diketahui namanya, tanpa dalil yang jelas dan shahih atau dari Al Quran.
Fenomena budaya minum-minuman keras atau khamr sudah tidak asing lagi di masyarakat sekarang ini. Padahal dalam hukum Islam jelas melarang umatnya untuk tidak mengkonsumsi Khamr tersebut. Berdasarkan pengamatan yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa dampak minuman khamr dalam perspektif Tafsir Al-Maqhasidi sangat berbahaya baik dari segi Kesehatan, sosial maupun keamanan. Salah satunya yakni dengan mengkonsumsi khamr secara berkelanjutan dapat memberikan dampak hilangnya kesadaran dan kecakapan intelektualitas seseorang. Terlihat jelas bahwa hukum Islam melarang untuk mengkonsumsi khamr karena sifatnya yang memabukkan yang mana telah diatur dalam Al-Qur’an dan Hadits.
Kata Kunci: Khamr, Tafsir Al-Maqashidi
Budaya minum minuman keras memang sudah ada sejak dahulu kala, bahkan sebelum Rasulullah Sallallhu ‘alaihi wasallam hijrah dari Makkah ke Madinah. Ketika itu penduduk Arab sangat gemar mengonsumsi khamar. Hingga sekarang pun pengkonsumsian khamar ini masih terus merajalela diseluruh penjuru dunia. Bahkan di Benua Eropa dan Amerika sangat banyak minuman keras itu hingga tersedia bermacam macam jenis dan nama. Telah kita ketahui bersama bahwa di Indonesia banyak terjadi tindak pidana kekerasan, yang mana sebagian besarnya disebabkan oleh pengaruh pengkonsumsian minuman keras tersebut.[1]
Minuman keras yang secara hukum maupun agama dianggap hal yang tidak baik menjadi sesuatu yang dianggap lumrah dan wajar untuk dilakukan. Padahal syariat islam telah mengharamkan khamr sejak empat belas abad yang lalu dan hal ini berkaitan dengan penghargaan islam terhadap akal manusia yang merupakan anugrah dari Allah yang harus dipelihara sebaik-baiknya. Saat ini kalangan non muslim mulai menyadari manfaat diharamkannya khamr setelah terbukti khamr dan sebagainya ( penyalah gunaan narkotika, ganja) membawa bahaya bagi bangsa.[2] Hampir seluruh ulama’ bersepakat bahwa setiap hukum syara’ di dalamnya pasti tersedia tujuan yang luhur, yaitu untuk mendatangkan mashlahah dan menolak mafsadah.[3]
Bila kita melihat fenomena masyarakat sekarang ini, bahwa mabuk-mabukan sedang menjadi tren yang sudah tidak asing lagi bagi kita, yang dilakukan pada generasi perkotaan maupun generasi yang ada pada pedesaan. Pada masyarakat pedesaan miras dikenal dengan tuak atau arak yang peminumnya bukan hanya masyarakat biasa akan tetapi remaja pun ikut terjerumus mengkonsumsi minuman keras.[4] Oleh karena itu diperlukan upaya dalam menyikapi situasi seperti ini diharapkan seluruh pihak bangsa ini untuk peduli terhadap pendidikan agar menghasilkan generasi bangsa yang memiliki perilaku positif juga handal dalam bersaing dan berkompetensi dengan baik.
Maqashid syariah adalah nilai-nilai universal yang menjadi tujuan dari persyaratan seluruh hukum agama, maqashid syariah sendiri dapat dikorelasikan dengan maqashid al-ahkam, yaitu aturan yang ditetapkan sebagai inti dari tujuan ditetapkannya suatu hukum dengan banyak peraturan yang ketat.oleh karena itu, sangatlah wajar jika ditemukan poin utama tujuan pembentukan hukum dalam suatu ketetapan hukum sendiri, salahsatunya dalam penerapan hifdzh al-‘aql karna akal adalah wadah untuk menampung taklif agama, tanpa akal manusia tidak ubahnya dengan makhluk-makhluk lain yang tidak mukallaf. Faktor inilah yang mendasari agama mengharamkan segala tindakan yang berpotensi menghilangkan kesadaran dan kecakapan intelektualitas, salah satunya mengkonsumsi minuman keras atau khamr. [5]
Berkaitan dengan adanya dampak yang ada setelah mengkonsumsi khamr, artikel ini membahas tentang spesifik dampak mengkonsumsi khamr dalam perspektif tafsir maqashidi. Fokus kajian ini adalah memuat ayat-ayat Qur’an yang berkaitan dengan khamr dengan menggunakan penafsiran yang ada di tafsir maqashidi. Hal ini menjadi problem karena banyaknya masyarakat yang belum menyadari bahwa mengkonsumsi khamr pada dasarnya adalah minuman yang dilarang serta dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Khamr berasal dari kata ( خامر ) berarti mendekati dan mencampuri. Khamr juga dapat berarti menutupi, sehingga khamr diartikan sebagai jenis minuman yang memabukkan dan menutupi kesehatan akal.
Menurut Abu Hanifah, yang dimaksud khamr adalah minuman dari perasan anggur yang dimasak sampai mendidih serta mengeluarkan buih. Sari dari buih inilah yang mengandung unsur memabukkan. Sedangkan menurut al-Shafi’i juga Jumhur Ulama selain Abu Hhanifah, khamr adalah seluruh minuman yang mengandung unsur yang memabukkan bukan hanya yang terbuat dari perasan anggur. Pendapat kedua yang dikemukakan oleh al-Shafi’i merujuk kepada pemahaman sahabat Nabi SAW terhadap diharamkannya khamr sebagai minuman yang memabukkan. Pemahaman ini bersumber pada penjelasan Nabi SAW bahwa setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram.
Di samping itu, juga didasarkan kepada penjelasan Nabi SAW bahwa dari anggur juga bisa dibuat khamr, demikian pula dengan kurma, madu, dan gandum. Penjelasan terakhir ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ibn ‘Umar.[6]
Menyangkut pengharaman khamr dalam islam maka hal tersebut dapat dilihat dari sekian banyak ayat Al-Qur’an, maka setidaknya ada empat tahap tersebut, empat tahap tersebut dapat kita ketahui melalui pengkajian terhadap Asbab An-Nuzul ayat-ayat yang berkaitan dengan khamr. Tahap pertama terdapat dalam surat al-Nahl (16):67, ayat ini turun sebelum diharamkannya khamr, dan nampaknya ayat ini adalah prolog bagi haramnya khamr, yang semula mereka anggap baik. Tahap kedua surat Al-Baqarah (2) : 219, Menurut Malik bin Nabi ayat ini hanya menunjukkan “keburukan” alkohol ke dalam kesadaran kaum Muslim. Tahap ketiga pembatasan konsumsi khamr surat al-NisÄ (4): 43, Ayat ini merupakan tahapan selanjutnya sebelum pemberian label haram pada khamr. Tahap keempat al-MÄidah (5): 90-91, Ayat di atas merupakan akhir dari tahap pengharaman khamr. Setelah ayat tersebut turun maka khamr menjadi haram.[7]
Ada beberapa alasan yang menegaskan tentang larangan minuman keras. Pertama, ditegaskan bahwa khamr mengandung dosa besar. Kedua, karena dosa besar mengandung pula siksa (I’qab) dan dosa (zanb). Ketiga, penegasan bahwa dosa khamr dan maisir lebih besar dari manfaatnya. Kempat, khamr termasuk seburuk-buruk dosa dan bahaya yang mengancam kehidupan pribadi dan masyarakat. Karena itu Allah mengharamkan dan menegaskan beberapa kali dengan mengenai isyarat hal itu. Ditegaskan bahwa khamr adalah keji, kotor termasuk merusak akal. Dari khamr akan timbul rentetan perbuatan lain yang sejenis yaitu judi, berhala, mengundi nasib, akibat selanjutnya akan timbul budaya palsu dan untungan-untungan yang merugikan, malas dan ingin cepat memperoleh sesuatu tanpa melalui proses yang normal.[8]
Selain itu sudah di jelaskan baik secara agama maupun hukum, penyalah gunaan alkohol atau minuman keras sangat dilarang. Hal tersebut karna dampak negatif yang ditimbulkan oleh alkohol itu sendiri baik dari segi kesehatan,sosial, maupun keamanan. Walaupun dilarang tetapi penyalah gunaan alkohol tetap saja terjadi.[9]
Sebelum telah terdapat penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Ibn ‘Asyur yaitu yang berjudul Tafsir Maqashid MAHAR IBN ‘ASYUR.dalam pembahasan tafsir maqashid yang di kemukakan oleh Ibn ‘Asyur beliau mengemukakan gagasan yang lahir dari kritikannya terhadap al-Syatibi, menurut Ibn ‘Asyur rumusan al-Syatibi tentang lima kebutuhan dasar manusia dinilai kurang komprehensif untuk dunia modrn. Beliau mengusulkan kebebasan,kesetaraan, kesucian, tolerabsi dan keadilan sebagai bagian dari kebutuhan manusia.[10]
ÙˆÙŽÙ…Ùنْ ثَمَرَات٠النَّخÙيل٠وَالْأَعْنَاب٠تَتَّخÙØ°Ùونَ Ù…Ùنْه٠سَكَرًا وَرÙزْقًا Øَسَنًا Û— Ø¥Ùنَّ ÙÙÙŠ ذَٰلÙÙƒÙŽ لَآيَةً Ù„Ùقَوْم٠يَعْقÙÙ„Ùونَ
Artinya: “Dan dari buah kurma dan anggur, kalian buat darinya yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesungguhnya dalam hal demikian sungguh terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berakal.” (QS An-Nahl ayat 67).
Dlarar yang Menyebabkan Pangan dan Obat Menjadi Haram Imam Ibnu Katsir mencatat dari riwayat Abdullah bin Abbas radliyallahu ‘anhu, bahwa tafsir dari lafal “minuman yang memabukkan” adalah hal yang haram dikonsumsi dari kurma maupun anggur, sedangkan “rezeki yang halal” adalah minuman atau produk turunan yang halal dikonsumsi dari keduanya. Pernyataan Ibnu Abbas ini dinilai terjadi setelah khamar telah diharamkan dalam Al Quran, karena sebelumnya khamar masih dihalalkan.
Berdasarkan kamus Mu’jam al-Wasith, kata as-sakar (السكر) diartikan sebagai segala sesuatu yang memabukkan, menghilangkan akal dan kesadaran. KH. Ali Mustafa Yaqub dalam Kriteria Halal-Haram untuk Obat, Pangan dan Kosmetika Menurut Al-Quran dan Hadits mencantumkan bahwa salah satu kriteria halal suatu produk adalah tiadanya unsur yang dapat memabukkan, atau tiadanya sifat al-iskar.
Khamar memiliki sifat iskar ini, karena al-khamar (الخمر) secara bahasa adalah “minuman yang bikin akal tertutup”, berwujud berupa gangguan kesadaran dan akal sebagai sifat iskar/memabukkan di dalamnya. Terkait tafsir Ibnu Katsir seputar riwayat bahwa khamar pernah dihalalkan, Anda mungkin pernah tahu bahwa ia diharamkan secara bertahap di masyarakat Arab. Mulanya konsumsi khamar masih lumrah di Madinah, ketika ditanya seputar hukumnya Nabi pun menjawab berdasarkan firman Allah,
يَسْأَلÙونَكَ عَن٠الْخَمْر٠وَالْمَيْسÙر٠ۖ Ù‚Ùلْ ÙÙيهÙمَا Ø¥Ùثْمٌ كَبÙيرٌ وَمَنَاÙÙع٠لÙلنَّاس٠وَإÙثْمÙÙ‡Ùمَا أَكْبَر٠مÙنْ Ù†ÙŽÙْعÙÙ‡Ùمَا
Artinya: “Mereka bertanya padamu tentang khamar dan judi. Katakanlah dalam keduanya terdapat dosa besar dan juga manfaat bagi manusia, namun dosanya lebih besar dari manfaatnya...” (QS. Al Baqarah ayat 219).
Selanjutnya larangan khamar ini berlanjut lebih spesifik saat shalat saja agar orang-orang mengatur waktu konsumsi, sebagaimana difirmankan Allah dalam Surat An-Nisa ayat 43. Terakhir ditegaskan dalam Surat Al-Maidah ayat 90, bahwa khamar dan judi adalah termasuk hal keji dan perbuatan syaitan, maka mesti dijauhi.
Ada beberapa istilah yang digunakan terkait makanan atau minuman yang memabukkan. KH Ali Mustafa Yaqub mencantumkan setidaknya ada tiga, yaitu muskir (yang memabukkan); mukhaddir (yang menghilangkan kesadaran) serta, mufattir (yang memberikan efek relaksasi, tenang, atau malah lesu). Tiga istilah ini menunjukkan kadar dan efek dari tiap-tiap penggunaan produk tersebut. Ketiganya, ditinjau secara makna, adalah golongan bahan-bahan yang dapat berdampak pada kesadaran dan pikiran manusia. Kadar paling rendah ada pada barang yang mufattir, karena hanya menyebabkan lesu, diam, atau ketenangan tertentu.
Klasifikasi di atas digunakan untuk mengidentifikasi mana efek gangguan pikiran dan kesadaran atau fly yang diakibatkan secara substantif dari bendanya atau efek dari penyalahgunaan. Perlu Anda ketahui bahwa kasus konsumsi obat yang berlebihan, semisal jenis analgesik kuat atau obat penenang seperti obat Tramadol atau Alprazolam, akan memberikan efek mukhaddir bahkan muskir pada konsumsi dosis yang berlebihan. Padahal dengan indikasi yang sesuai, obat ini dapat meredakan nyeri hebat atau memberikan ketenangan pada pasien dengan gangguan kecemasan. Secara substansi, kedua obat tadi mestinya tidak haram, namun ia menjadi terlarang bagi seseorang akibat penyalahgunaannya. [11]
Setelah ayat diatas, turun pula ayat yang mengharamkan khamr dalam kaitannya dengan sholat terutama bagi mereka yang telah kecanduan khamr.
يا ايّها الّذين امنوالاتقربوا الصلاة وانتم سكارى Øتّى تعلمواما تقولون ولاجنبا إلاّعابرسبيل Øتىى تغتسلواوانكنتم مرضى اوعلى سÙراوجاء Ø£Øدمنكم ............الخ
“hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu ngerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak menemukan air,maka bertaya mumlah kamu dengan tanah yang baik (suci): sapulah mukamu dengan tanganmu, sesungguhnya Allah maha pemaf lagi maha pengampun.”
Diksi dalam penggalan ayat diatas dapat kita lihat pada kata يا ايّها الّذين امنوالاتقربوا الصلاة وانتم سكارى Øتّى تعلمواما تقولون yang memiliki arti yang merujuk pada pengharaman khamr, dan dampak yang tidak baik bagi kita karna ada sebuah larangan untuk kita melakukan ibadah shalat karna akal kita tidak sempurna di karnakan kita sedang mabuk.
يا ايها الذين امنوا إنما الخمر والميسر والأنصاب والأزلام رجس من عمل الشيطان Ùاجتنبوه لعلكم تÙÙ„Øون{90} إنما يريد الشيطان أن يوقع بينكم العداوة والبغضاء ÙÙŠ الخمر والميسر ويصدكم عن ذكرالله وعن الصلاة, Ùهل انتم منتهو Ù†{91}
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu, agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allahdan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)”. Al-Maidah/5:90-91.[12]
Dapat kita lihat diksi dalam ayat diatas adalah إنما الخمر(sesungguhnya meminum khamr , رجس من عمل الشيطان ( perbuatan keji termasuk perbuatan setan), Ùاجتنبوه لعلكم تÙÙ„Øون (maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu, agar kamu mendapat keberuntungan).
Kandungan yang terdapat dalam ayat diatas sama intinya dengan yang ayat terdahulu yaitu diharamkannya meminum khamr, pada intinya kita disuruh menjauhinya agar kita mendapat keberuntungan, karna meminum khamr itu salah satu perbuatan setan, perbuatan yang di benci oleh Allah.
Adapun dalam hadis, dari Ibnu ‘umar R.a, ia berkata, “Rasulallah S.A.W:
كل مسكر خمر وكل خمر Øرام
“setiap yang memabukkan adalah khamr,dan setiap khamr haram hukumnya”
Dan dari Ibnu ‘Abbas R.a dan Nabi S.A.w, beliau bersabda:
الخمر أم الÙواØØ´° من شربها وقع على امه°ÙˆØ®Ø§ لته°ÙˆØ¹Ù…ته
“khamr adalah induk dari kekejian dan dosa yang paling besar, barangsiapa meminumnya,ia bisa berzina dengan ibunya, saudara ibunya,saudara ibunya, dan saudara ayahnya” [13]
Dari beberapa penggalan hadits diatas merupakan dukungan dari ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang pengharaman hukum khamr dan dampak buruk yang ditimbulkan dari pengkonsumsian khamr itu sendiri.
Dapat kita pahami bahwa khamr adalah minuman yang memabuk, menghilangkan akal dan kesadaran, bisa berupa fermentasi anggur,kurma dan bahan lainnya,didalam QS.An-Nisa’:ayat 43 disitu telah dijelaskan salah satu dampak dari minuman keras atau sesuatu yang memabukkan bahwasannya kita dilarang untuk melakukan sholat, alasannya karna hilangnya kesadaran akal kita.
Salah satu hikmah dari tahapan-tahapan pengharaman khamr ialah bahwa islam bukanlah agama yang memberatkan umat. Islam mengajarkan bahwa untuk mencapai suatu tujuan yang besar diperlukan tahapan yang tidak sebentar.
Maqashid as-syariah adalah nilai-nilai universal yang menjadi tujuan dari pensyariatan seluruh hukum agama. Maqasid syariah dapat dikorelasikan dengan maqashid al-ahkam, yaitu aturan yang ditetapkan sebagai inti dari tujuan ditetapkannya suatu hukum dengan banyak peraturan yang ketat.maqashid al-ahkam dianggap sebagai dasar dalam penetapan suatu hukum, dan dapat dikategorikan sebagai landasan utama dalam hukum.
Menurut Ali Hasabullah beliau membagi maqashid menjadi tiga tingkatan salah satunya yaitu; Al-Maqashid Al-Daruriyah (keniscayaan) yaitu tingkat kebutuhan yang harus ada atau disebut juga kebutuhan primer. Apabila tingkat kebutuhan ini tidak terpenuhi maka keselamatan umat manusia akan terancam, baik di dunia maupun di akhirat, yang terdiri dari;
Pada pembahasan ini akan difokuskan pada pembahasan hifzh al-‘Aql (perlindungan akal) dan Hifzh al-Nafs (perlindungan jiwa-raga) sebagai salah satu tujuan disyariatkannya hukum.
Sebagaimana telah kita ketahui pengharaman khamr itu sudah diterangkan didalam Al-Quran maupun hadits bahkan banyak sekali ayat-ayat yang secara jelas mengharamkan khamr. Hal ini didasarkan atas pandangan menyangkut keberadaan mafsadah atau keburukan yang akan didapat oleh kita jika mengkonsumsi barang haram tersebut. Dicontohkan dalam ayat dibawah ini
Allah berfirman di dalam (QS.An-Nisa’:43)
يا ايّها الّذين امنوالاتقربوا الصلاة وانتم سكارى Øتّى تعلمواما تقولون
Penggalan ayat diatas memiliki arti:
“hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu ngerti apa yang kamu ucapkan”.
Jika kita memahami arti ayat diatas walaupun tidak ada lafal khusus yang memiliki arti bahwa kamr itu haram,namun ayat diatas menurut saya sudah jelas pengharamannya karna dikatakan bahwa janganlah kamu sholat sedang kamu dalam keadaan mabuk, jelas sekali bahwa dampak yang akan kita dapat ketika mengkon sumsi minuman keras atau khamr diantaranya kita saja dilarang beribadah sedang kita dalam keaadan mabuk mengapa begitu karna ditakutkan ketika kita sedang sholat kita tidak memahami apa makna suatu bacaan yang ada di dalam sholat dan jiwa kita tidak dapat meresapinya dengan sempurna.
Pelarangan meminum khamr berdasarkan pada sifat khamr yang dapat merusak akal dari orang yang meminumnya. Jadi illat dari larangan minum khamr adalah adanya sifat memabukkan. Orang yang dalam keadaan mabuk akan kehilangan kesadaran dalam mengontrol diri. Maka tidak jarang ditemukan beberapa kasus pelanggaran yang disebabkan oleh orang yang mabuk karena meminum khamr.
Selain itu bahaya yang lain adalah bisa saja kita melakukan sebuah kejahatan seperti kekerasan fisik yang dapat kita lakukan dengan orang lain yang kita merasa bahwa perkataan atau perilaku orang tersebut menggagu atau menyinggung kita padahal orang tersebut tidak melakukan apa-apa jika jika kita melihatnya dalam keadana sadar atau tidak mabuk.
Budaya minum-minuman khamr semakin tidak asing seiring perkembangan zaman. Namun, terlihat jelas bahwa hukum islam dalam perspektif tafsir al-maqhasidi melarang umatnya untuk mengkonsumsi khamr. Salah satu nya karena dampak negatif minuman khamr sangat berbahaya baik dari segi Kesehatan, sosial maupun keamanan. Selain itu, Islam mengharamkan segala tindakan yang berpotensi menghilangkan kesadaran dan kecakapan intelektualitas, yang mana sifat tersebut merupakan salah satu dampak mengkonsumsi minuman keras atau khamr. Pelarangan umat islam untuk tidak mengkonsumsi khamr di jelaskan dalam Al-Qur’an (An-Nahl ayat 67, An-Nisa’ ayat 43 dan Al-Maidah ayat 90-91) dan Hadits Rasulullah SAW.
Azhari, M. Luthfi Afif Al, 2020, Moderasi Islam dalan Dimensi Berbangsa, Bernegara, Dan Beragama Perspektim Maqashid Asy-Syari’ah, Jurnal Intelektual: Jurnal Pendidikan dan Studi Keislaman, vol:10, 1 april
Hidana, Alfiah Rahmawati dan Widya Pipit Herawati, 2020, Hukuman Bagi Peminum Khamr Pada Putusan Pengadilan Negeri Klaten No 148/Pid.C/2018/ PN.Kln Dalam Tinjauan Fiqh Islam (Studi Perbandingan), Jurnal of Indonesia Camparative of Sharia ,vol 3, 1 juli
https://islam.nu.or.id/post/read/115221/mengapa-barang-yang-memabukkan-itu-diharamkan
Lembaga Studi Islam dan Kemasyarakatan Jakarta, 1994, Problematika Hukum Islam Kontemporer, Jakarta : LSIK
Mahmud, Hamidullah, 2020, HUKUM KHAMR DALAM PERSPEKTIF ISLAM, Maddika:Jurnal of Islamic Family Law, vol:01, 01 juli
Malik, Arif Jamaluddin, 2013, Sejarah Sosial Hukum Peminum Khamr, AL-DAULAH: JURNAL HUKUM DAN PERUNDANGAN ISLAM Vol 3, 1 april.
Malik Arif Jamaluddin , Sejarah Sosial Hukum Peminum Khamr,
AL-DAULAH: JURNAL HUKUM DAN PERUNDANGAN ISLAM Vol 3, ( 1, Aril2013).
Miradj, Safri, 2020, Dampak Minuman Keras Terhadap Perilaku Generasi Muda (Generasi Kecamatan Ibu Selatan Kabupaten Halmahera Barat), Al-Wardah:Jurnal Kajian Perempuan, Gender dan Agama,vol:14, 1 Juni
Nurbiyati, Titik dan Arif Widyatama, 2014, Sosialisasi Bahaya Minuman keras Bagi Remaja, Jurnal Inovasi dan Kewirausahaan, Vol.3, 3 september
Rifki, Muhammad Ainur, 2020, Tafsir Maqasidi: Membangun Paradigma Tafsir Berbasis Mashlahah, Ta’wiluna: Jurnal Ilmu Al-Qur’an, Tafsir dan Pemikiran Islam, vol:1, 1 April
Umayyah Fakultas Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir IAIN Syekh Nurjati Cirebon , TAFSIR MAQASHIDI : METODE ALTERNATIF DALAM PENAFSIRAN AL-QUR’AN, Diya al-Afkar, Vol.4, (01, Juni 2016).
Yanggo Huzaemah Tahido, Makan dan Minum Dalam Perspektif Hukum Islam,by e-Jurnal Institut Agama Islam Negri Ambon, vo.Ix (no.2 desember 2013).
[1] Alfiah Rahmawati Hidana & Widya Pipit Herawati, Hukuman Bagi Peminum Khamr Pada Putusan Pengadilan Negeri Klaten No 148/Pid.C/2018/ PN.Kln Dalam Tinjauan Fiqh Islam (Studi Perbandingan), Jurnal of Indonesia Camparative of Sharia ,vol 3, (1, June 2020):74.
[2] Hamidullah Mahmud, HUKUM KHAMR DALAM PERSPEKTIF ISLAM, Maddika:Jurnal of Islamic Family Law, vol:01, (01,juli 2020): 30-31.
[3] Muhammad Ainur Rifki, Tafsir Maqasidi: Membangun Paradigma Tafsir Berbasis Mashlahah, Ta’wiluna: Jurnal Ilmu Al-Qur’an, Tafsir dan Pemikiran Islam, vol:1, (1 April 2020): 82
[4] Safri Miradj, Dampak Minuman Keras Terhadap Perilaku Generasi Muda (Generasi Kecamatan Ibu Selatan Kabupaten Halmahera Barat), Al-Wardah:Jurnal Kajian Perempuan, Gender dan Agama,vol:14,(1 Juni 2020): 66
[5] M. Luthfi Afif Al Azhari, Moderasi Islam dalan Dimensi Berbangsa, Bernegara, Dan Beragama Perspektim Maqashid Asy-Syari’ah, Jurnal Intelektual: Jurnal Pendidikan dan Studi Keislaman, vol:10, (1 april 2020): 28-35.
[6] Arif Jamaluddin Malik, Sejarah Sosial Hukum Peminum Khamr, AL-DAULAH: JURNAL HUKUM DAN PERUNDANGAN ISLAM Vol 3, ( 1, Aril2013): 44.
[7] Hamidullah Mahmud, HUKUM KHAMR DALAM PERSPEKTIF ISLAM, Maddika:Jurnal of Islamic Family Law, vol:01, (01,juli 2020): 31-35.
[8] Lembaga Studi Islam dan Kemasyarakatan Jakarta, Problematika Hukum Islam Kontemporer, Jakarta : LSIK,1994 h. 141.
[9] Titik Nurbiyati & Arif Widyatama, Sosialisasi Bahaya Minuman keras Bagi Remaja, Jurnal Inovasi dan Kewirausahaan, Vol.3,(3 sep 2014): 189.
[10] Widya Oktavia,TAFSIR MAQASHID MAHAR IBN ‘SYUR, Podi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir UIN Syarif Hidayatillah 2020 :18
[11]https://islam.nu.or.id/post/read/115221/mengapa-barang-yang-memabukkan-itu-diharamkan
[12] Hamidullah Mahmud, HUKUM KHAMR DALAM PERSPEKTIF ISLAM, Maddika:Jurnal of Islamic Family Law, vol:01, (01,juli 2020):35
[13] Alfiah Rahmawati Hidana & Widya Pipit Herawati, Hukuman Bagi Peminum Khamr Pada Putusan Pengadilan Negeri Klaten No 148/Pid.C/2018/ PN.Kln Dalam Tinjauan Fiqh Islam (Studi Perbandingan), Jurnal of Indonesia Camparative of Sharia ,vol 3, (1, June 2020):79-80.
[14]Umayyah Fakultas Ilmu Al-Qur’an Dan Tafsir Iain Syekh Nurjati Cirebon , Tafsir Maqashidi : Metode Alternatif Dalam Penafsiran Al-Qur’an, Diya Al-Afkar, Vol.4, (01, Juni 2016):40-41.
[15] Nita Nurningsih, Skripsi, Hak Asasi Manusia Dalam Hifz Al-Aql:Tafsir Tematik Atas Ayat-Ayat Larangan Khamr, Uin Syarif Hidayatullah, Al-Syatib, Al-Muwafaqat;2/1 (2020):29.
[16] Huzaemah Tahido Yanggo, Makan dan Minum Dalam Perspektif Hukum Islam,by e-Jurnal Institut Agama Islam Negri Ambon, vo.Ix (no.2 desember 2013):14-15.
%PDF-1.3 %âãÏÓ 1 0 obj <> endobj 2 0 obj <> endobj 3 0 obj <> endobj 4 0 obj <> endobj 5 0 obj <> stream xœí]YsG’~ç¯èG:‚æÔ}hž¨±g,Û’/Î:6Â/M"[@ËÚ_¿™ÕèF¢©ÎN8vÁp„�_Weeef}•uôÎt¥à? ÿ%§«Û噺TA)U~þ’þþöŸ³××gû§ªŒr©º~�àƒïÁåVûPéäTu½<Ëù2êêúÎÚG¾?;¿úþ‹ë‚Rœµ})d€2ο”=êNÈíÃ?ýûçáã__C›:Øì\û4UçêK|ÿÅW‹3.m„ï xRõe2P|Äêö̦òÇl*xüˡVþÔ~sPüeÒýW[¾úöQ(þ*øêl÷µý„¿ÇË`ö?Fè�ý×pi|_„+µ—¢Íb+“÷ã÷ø½ƒøJw�ÚÚ5Xþÿk?3þ¿è‘PÚ®M%§UX¸m·®2qÿÕ£(·ûV¤ýïδŠ€þu¡ýÕ`q¼m+õ{aà/E)¦òêRCåÙUÎYShˆ"Å\YUš¡Ûî»íúqqvöþì'‘ý:…8XÞ%èìÈ€ßU_]}õ¶z}õÍÕ/WÕ›wÿú×Ïo~y54®Îh+‘Ñ�bT<ÔZÜæüí×ïþñõÏo¯®ßT×_ÿüí×o¡ÒwÕ¯Wÿ¸zwU½»¬¾½i~ýᇯ&ª×ýNùeJh½b¢O�кóêf³]×·Ûa±Ÿ/$ºxTòj/ƒ™xEÛWv~3ŽË÷ qL©A›CÎß�ã˜G�»œ*ÕR¾Ç9ðJü!Z$v ÔKZ ÔJü5z:Â1ò…Ez‰´Þq+ŒG#+Ãã�FVF/™â.Nå²ÖèI¦²>à~g8/Å1噤8†ÕYÝ{ÜÔ\Âx°£ýÄpTç¸ñ~7`˜")“"žb6&{Rêxï[EqSÌ€y Ã.’¶ß3•â¦"‡õÁÐ?qÜ“ô'Ç))n=´åãÜfŠ{=Ý.1]W’g®:|OÕâ̪’–Ì`íî2﹤ۼ!æùln3zÊìó›~ÿ™»<§Æ4j›¯Ô¶êR›Úµiºò°Æ¶iGüÚT¨.yLéÃþw·/µ¼ÏK–RÚÜ+þcŸíÊÌ^°1S@íï®ÿ½ËzjLµÿG*™BmôþÓíS†4¿iJÓàcnŸ¹„âöÁ<§Þ§6K2rŸ—Å<ç^>@;{}—-uûÖ› T±¼|ÉÊ7`p.ìU»r²k‹/yf…GY0-Ñwç-éÚ£ŒçD„³Ù"MŸç÷y§ñ£)~â �ÐÌ<Á$âËSóCçÂ0:N¶Óy%‘×á<¾ÇÝ13-Š‘.)QŒt)’613¯Lqãí€ U”ÇÍDŒO’Öø£ñfªŸ<òŒ=Î=ÎÌßGŠcøy¢8fÞ’’hL€I§—XqPÏƹœEù€«i’òm/#Ÿ ¤—ÇYJ°75¶Á\ÀKz/Š›¯C2j`‘3Wt<÷ž¨)Ža šŽ×“6NK,¯¨|§ÌAî@þœ¨v“•ÄS½MYnc×í–ë}Å4\–Ø"˜N–ô¡O7›�{ŠFàž"› *‰l6h+«WSýM�HÁ:#±ÜଵLò€Ïh… †¶3‚ËQC¤‡ÑbrCÃi'G"%·Ï�⦘t4ŠD½ñ]ÑR‹d²½ŽZ³#ÁSKcZ„¸Hq36çSÚ[åKÎë%çõÌ’²?Œ8eëš?Úå·9e’¡`_LÙ?ÆìèÐÎq|�¹˜ÇÌ}r¸Çíˆ1þ€ãvÄP3[ðÇdý}6¢vœ›u¸É}@C33ª’DJ«,i ÃÔÑYzÜøøo Å1»G,µfWˆ¥ÖÀÈç\�èÅz™ZOëeVaÅ1z‰w1ÑË6"å{n~"’¦ëIâ+Îè(ñ 'QÒËÎf/ѶÃ}˜-:OqwSó¬²JÔ¡ÇÙ‘Ë*HlÌå,ò|¯hïqûZ¨î�»Ì½ç —áÔ6ˆ|Ï;-ò=ï©þ½xÚ¦Þ`HDœZÕõ…ëLû€Ï7¹³ÄØ,‘D%6Á0k›H\üƒaþTJfÞá©|Ü#êÃuµ÷eŠã0ú8ð×1F%µs’ÖDc‰™=Ë6%Î;#ª7X-ñ|àü"Ï�¸/HÐË1Y™|ÙhI/Ç£~;}ÇHV“üDáxØá¸Ì5®¸u¸q¿ÚEõá9à–ç(ŽË„㎖7®Qã©|S~c"FTAí£O‡c2׉â¦w5Ó¶3ÜQc–·Ã19fCqÌÎc‹Ùàé>´N“Ö0ÜÌSÓŸH2œ0XÒ‡ãÞh£õžM8=²–Æ$)Õ©}= )îà �Ècœ¥8†:¥%½œ�È7›]ÐZb].*%ñ`�J$¾’´÷µ÷8Ù*�7TG?3LŽ–Íd®�¬o€ÉiI_û DQÏ/ŠÊ>ê¡|œv2í!ŽñeO&WÜutYCY½™ŽzÁÚaÔcw˜$Ñ(L7�$V…àDÖ"Å�3´�(ŽÙ³‘)Ž‘/Ó‰Y™WÑJz%âAZA½Q'RïT¾ø¡ˆD�DÛ}PÞt¶.„ƒF1[†‚™¶Å§MsJ¦ÎáŠÉÔ18äfœcšâ˜ÌŸ¡8¦^ãa�c2zÈÍzÜ7ëqÜîàf=n2M• ¤ü€�&%Ykr¶†åp:IJµF‘Ö0y8ì ÇÕî´’èȺ$:²žâ<± îìš5ò·Yôx6®0´ÇdãÅ1ŒJSÜzBJgm�èÜÙLZó‰á_ÇdÏ|êr„§%=è6wç•H—ÙåAßpÌï�X»ÇSH‚ˆå�EJo)ŽYwZdÞkQDõ¸“CàwrlÇG%«7Òh15ÊúìD0(êµÌi/Mqã3› “HÛÁP³oƒÈL©¸ñ™ �gQÔ¡‹I+‘â¸U{s‚§†œ²¤÷¢zÍFšóƒV³Íø�ÿ�à(`ø¡£\€ÛYªEž�¢ãÔ¨AL‘.å ÜÉ/Š#y!eÄ�м^�H�cVW5Å1«¦—Ò;“,ýÞá˜.f‘|žâ¸ÕZ˜Ñö¸É³\¸_"eQ"¥UaXûûƒù~�c2Zš¶z|ç 5Ç°I+”ÏQù>ç©þ&ó–Yg‡¿yÃ&Š›Z_r¸;PÐ&§iÓ8—u:Ûβ:¯$ä¼r’r¸ß¯Ç1Y?Üï'°H)n’£fM¼vœSzEqÒǬ<êdDõŠc2K–⸛‚’÷µN|¤¸IΛµ–´=(ŠcΖ—q|Úwƒ¦±€aMƉ"~°Ö‰äÃü² ¦¼*O#ƒ÷á€cØU ¸©½ !y'‰*å$¿ ªDEqÓ'ùs�Ô�ùC´Ç”çT’D)*D>î„>—au�ÖËËÒ+“wSá9 ‰v2Ų0Ÿ'3lšâ&öÖõ¸‰½u=nbo]�›Ø[×ã&öÖõ¸‰½u’vàÞº7™ÙÃõ¸Í²µa©#l�j›Û[‡ñ¼Ãq{ë(Žau¸Æ-)ÏQÜxV(Á Ï)…@z’9§i“L7ÉšJ¦`ÚŽœÊ¢žt%S0mo΄ ±sg)Ž9WT2Ž[+�"ËpxŠK`.Ø¡epÚŽ‰h‘9”’LÛ%�:Ý{@y½¤W|™ MkÇ—ÙÐt4ó†â¦v’ygE1Ò{Š›due:meeUà_>QÜ$SÍ4²q'½iDå8%憧#eÀ'û-·… ,#XQ™U×£HÉ�ÛÉ" ^ÉC õr÷G=‹ø<÷Ì"íd+ŠÍPy”H ¦HpÌÉCa*ÿq7�@—0iÒ’¾‰xS†@;À)½$šE¼‹O`c1z%÷6E–³Iƒ¾9‰{&3•Mi¹g‡›¾ÇW$:ôÔ½wõ÷èq‹>¨2ŒðAŒÜŽÙ1áw9c†¹{æKÙ3 ãh÷soVÆh?Ý>«¨¾¸�{í;³Nªi›˜zñ¾®7™§s�Ôþ5Ã;é†ÇŠcxlLÃ^ᚎ´šáÙ)‘ñÞ€w?ŦðÖ“Íp>¼õDÐ7Î*Òš?DvYöèËÀIì�’x©ÉIôê"-�;WNõ?©×Â*�Ð#¬’â8¶h�ÄêÊ9p±”Þé(ñ`ï¨.™�žÚwçh0á“Çh'i¢Eî¶xÚ^¦<¼�[à»OD ÊÆé$64µÅÉÛìq¬@ÛÁQßex¬×Ã^ŽÞ!dë8æHqCO2û%×5m—Qy%©7jj{ÒÔÎ'3wÖ‹ÆÉèÌ0r�qF+j5îUX]¹QTÐ{1Q´ˆÉZ‰WÄ2CïpÌy<Òãže„dÜÒ«ýíú?0ÜøL�cø‘¡8nÕØúŽÉ/:*ßÄÃ7qúC‚Ãù^�›>%bˆ”ã7˜‚¨5xóh�Ç‚éD�cV«µg(n<¶”{ñÅÚ±^GI«mPD;“7EoE¥âÍ=nòžH\{”êpón�U�¡8&¿hüÐoØ{'5±6©$^æ¼Ù¥Æt9Â)ŽÉÒ&êe²Ù�Üɱ¬ÓÏdêõìýCVâ'^S·ÚMõ?å'Þ$Ò2†�Y7Ô.Ëc³‘Xª÷ÇðXÜ=*è[�çì�u>uvXRjJ"eP.‹p¸%K‚U¢Hl>!’ŒCã[Aš xwy�cÎ%§@4Àœ¢Á�Q߈*ˆF؈k]Fœ]ûË'i “Ù<ò ŽORÜãTí@+E¥¦ eÊý0Ÿ³#!¯3íMóøúÁöufËzUßÍgÕö±º{¬êÛõãfSÝîÛݺ^\Tëù¢¹kw›‹ª^ͪU½mWõ¢º©×ëf¾Þ\ëž|¿›äÝmå-ØÀïú‰Á$è)w.‡�{Üä5ôøzÇÍ%5c8à˜Åõ@q©mãèä%±&Ñò6²Ž/Ô±{æՉ‹ôz4·�Ñ“~âSÜäq|)� ÷-Öèߊc’®Ñ’z9êhˆv˜´g¦¸¿1¸Dä¿|ß•7Pv8fñÚPù¾3yß3/‘½\DöÌ’ðÀgI’Ë÷ñÎ2�g8OqS¸¤¥qÑEŠcÒ×ÉæAü™hâ¿Ìµ>JyIòZ‰ü×5ôß\4’vxÜ¢,Ž¾Þ'‰ýÞ'%’2¸ ‰ª—ô¶ãÅqSM´Ã%ËØò•Kñz šÖË]LJëeÀ&ˆ|ª\Š/ö©€ÛÑÚ žD v#„õ^ˆÇg×"_ Y‹|>àk)V�LÜqv%ªš›1„�¦X'±Å’öh;zcDåaÚ[` %í}Ì£?�‹'c¨¼m/Çè}{f'Ìm’ëç6¡=†ß¬îvÍfÛÜVõìÃn³œ¯¶ÿ÷3� é`uÿ^÷vb¥/«êǯß}uõÍ¿¿ÿ÷Õ»aQ'¼{¼ÉÁ÷÷ÀÏ¥¼ïšm}Smv·MUËÒgV+"%ÑWÚO> A÷èùO»‰·=á9¿‚~!œ/„óùÔ&ô�-¡¿Þ¾^]TŸêÕ]µœ¯wOõC½ªžæ³Ç%|Þ7³ÝSuSß5ÕnYo«7›E½FŽÖyc8¸Ñþ®Üæc}ÿi‡Õ<ÌŸêY]½«ošêíî¾^.ëYõËÕ¯Õ¬†z ÞûzS—÷·‹jø~Z#¶ÁoçB‡ TOJ8ÁaC&Ó=:é°yJA¿8ì‹Ã>µñ8pgKG~ªÍ«Êüö…lìÏ`/½E˜y‚ÛæÜ‹vð{=_oêe N;›¯îJˆX}šßÔkøZ¢8sµh–uu3_íê‹j �D:N|\Wç‰ng½î�t»€û} úÅí^Üîyô7‰šá¥Šƒ�²ÚÎÂû«p�™ºQ;ÝW³f;_˜/ë{å.�¬/€ÃÝÌ×08×M7TÎòˆzUÜì–ÍEµ@øõÃüvW/tÖ£1öÍêînÝl H|U¯›SÄr~ÐÄõüý|=_mš–TlæË'`³fVÃ'¶ùq1¿Çð±[4› ‚Ê»©Ó¬@P$í#¿CÈiªN[§)+¤£XrÜJ¤;Ív´@ÿöžT3A¡p‘‘”z •`Á×÷óêí¼^Át¨z|_máŸÿZ<®qY§úî‚£4þ©¾tÔd+õmüÛz ìhw‚òaâ§Ú‰ß�ÍíÃö¾^,. ùFÚ|ãÀæºÒbë¿y\|ªú¸kFæ'A퟇¸ksñâå™s㦴`¬ñ¦�·gÞµñ¢dîð3¶ŸãGû fؾa‚È÷¡þîÛˆçí>úbn?#þQí#"„˜¼‚¸¬ l¦Ä§Ô†dŒKjñLZê‚cû wƒ•¯áƒ"Û঱|ÓÆm\óÚ7“±�Š É} û èàö_±”ÚZÛ†ÊöÛW¾AcÂ>ƒ*B;r¡¾°ý¥ÝxÔ/·zvCËoºŒb姣 9åøÂÀ#£2ƒ ùªºžÿ±½¨®Áô�à’f»¼ù�Ç%æ ¸Ìe™‹�!¦“ƒXþÌ'äž�ô!ƒÑš«›Ùn²úïÝf÷¾ºZ4èV@´ÔØ{Ä”38<®P}q†¿°38Ôlg#ÎðÏf½ÙVW0±nnÁ^ÿG´Gᘀ—§Q3Ïíÿúfé›êõå)ž`ãAb]Ê|³þÇ/àP˜�²\Ö ”˜QîíÓçßÔ>T×ÏØÕñ8‚·Õ–G_øû“ t5¬pä�0;mÃü\ç·s' õÎ[wì6öS8^õ±ÙÞW?Â\x±˜/J¾ª¹••õ±È©åÐ8ˆÊ¦x †6Y0JŽæÇ™ Ô0h¼»¬¾½„ÙÂÇÇÇÙé‰I >¥}ö»LIæí¬€4¾næ7; 7»‡L)ÖÛzY—îíÐÀ9îîv«’ÔÄå ðESš�É^¶šÝv�.k‡½u¥VO.`VRÞ=”éˆþ0Ÿí:Á·Í]ýçå¸HDkT½ØS¼¤\û\}á%a^3rÕ[ a#²xÈØ3ü¥�ŸËCE6$ÒŽìûŒá¦àë5ÌÃuöJ¶ f�Kôçd(/søŒB0“û´÷pôyHèÝxKhWàaRÔ%Y !ú¨�¸ˆS¸K¶{þ¼Ú6³ú£U³¼Ù-NËheÈhµÃ^³|Z4õ¦©ê'YšÍ8 „]A§ÒP§�dh5_@�¬ç+ŒÂKLaÉûÇðzZfïåF9^Kh;¸j¶;öµ[ Õz¾Y–ôÌ,¶»å>Ÿw‚ú£&‡êån3H Êœ YcWà¡?�e-šûèe³©«O ÚïWw¸´¨sL¯À Íß«_ç7hü”ò+ÌÑK8’;ª5¶µBÔz Y�²N™3„\bBû�…†�ÃôD¯fM½xk˜7‹åæ3êê5üo[Æîëf¹[ãØþA¸Øܯ«ø ´Ý{ëøe¶¥Ëc²îl#4b·ú°{hv÷ BùŸÀ„ô6˜ŸÎj´¥ûzV?u˼ئ›ùž)¹[4Œ�õŸ QZáõÂ�©1!1 †ûöáFòf$@‚ÃÁN¥$ÆЧAµZÌoš{ð¶Í Újû˜û¬yÛ”!vw¦¶¾Y4҇NZÕ*Ä�·þ2oW[nWÛÇû‹ê;9 äåf»†H‡k9›ß¾¸èªº�‚Èk•ý¡Òón‹Ä«êJ8»´6ž/ö%êü…£ŽÇ{jz85êEŸ>žº·ßŸèÎýÐyB0Ñx1ØÑHÝn¤è+¸ÃlîºøØàL¬g"0yÀUÒnÍô³+¹e“ §„÷˜;eçu…xÞà�¢[?•-”`êè¸è?“Iq=ú¨˜–³–È/#çéY#å\¤¼£¤}ø%*ü•£‚Kþ`§FèÓ踾›r¼Ù{ÊÓüÙ¤‘‰8°ÿ£¢ÚùgIa‚§Á(ø¸Er¾šoËyÑSÙçM9ä;�nSŽ´"˜Ø`üé$Èžîëõ]ÝfZÉÌàÿ'݆lñð«fÛ¬>€,3Ì oæw(ä§ú¡YµS™;Ü~vW""ÌØ!ïSÀmë.hFõõ<”Rööcd½¯ ®6šxî6¯ÀlyÑ,ÿN²¹]ö™Ì¾%w¨þÐ{‹?·è þžÌ¯ è�è+á2¤Á÷9Ò‚NɰঙþÙóV[à*oqkàòqÛüŽfõ�áô©-Û˜@«€~�»�;±Oi¼×´Þd“dç•t?¾KêP–0÷œ&MîÞϾ“÷eYóeYóoQ¨ˆÎšúA‡nKÙ·ac×®‰5³Ç2-›ï–Íæ””>¨Û ‰á¬~øXß#|Xaiù„›Wõ¢cÄGdœ+ñåPÁIéu掅k‡ãŸvõÄíÔ?ùâq/÷Ì°r°ÃÒC—+©Ûù^æcËzó ÉÃ>_÷ü÷¿m¾šû endstream endobj 7 0 obj <> endobj 8 0 obj <> endobj 9 0 obj <> endobj 10 0 obj <>>> endobj 11 0 obj <> endobj 12 0 obj <> stream xœí]Ýsܸ‘×_�§«q•ÄÔ ‹±š¡¢�݇Øi)¥{Dá#©Õ;¸*�ó©€öÚ"3â³"52LíÅh `¾3b”.3#�i¹Ãi‰PÒÊhH×u'F_ý]*lIÛ©Œú–X¢œØF cPW”eŸc0Œ2'fÙfú§fá#€U�w¡@QÛTâôåÛˆá;E@¾Òɾ”Â’5ò•ÌÍÈ”øyo¯(_+?üÆÉè¸ç çáƒÑ¸#y/ Ϩ—Ÿ”îy‰]°¢‡bât©¨¨' ¶¢„bì䇢P¢^9Iäµ(‰˜fñ¯)6Nj”%¥DYž'›J@¹)Ë~�©L½¡ã¢¿Ký“"1õSä�à–*Xfä+˜ï�)ŠÇhøG¤NÄܲ͋ÆîEˆqÊt P}3óÞ™a�– ÅL{_ª�ÔÜwUÖk®q°ßuN>åÇg,'ˆ�¨!c(§À œ è9Äv¶Iœ5‰�q ÊZÍØAŽ¹Rœœ¶„Ìrv ŒVo2cÙÛI�ÈÓˆ¸än:5¥Â{iŒ” ‡Ö´2€F7ÕŒ±ãWá¾³”4òÆÈ)�²FJy½QÖ>:0›F#g R3wŸ÷xÌÞ¦=pÄ®Q†œè�$£�‘(ôF’¹öÍ•z¸D<`ÎgÑwQn¾¯Œ÷‚FÝÊ°—Ü.�"ê´P†³F¦¾Œ2•‚A¦ È;˜b8M€K©Áo€3ÜŠÕ^ͬæV¬0§½XU/÷>�3g@[ /V‡ “þ¾ô~·À Ü =ˆ¸<õž�HzOH8(¤Ê‡Ç]Àg{å@@ÒÂ?�T–½?hb*ƒð¤s¯˜Áuûˆ´ êý$åœ1xZ9m7¢Nh/êÄuÁ\ 2ËÒÄ©à+ &÷Ъl³ jÇDÇ^ »@¸Kà‹I9Âl#„/tÿŸ�TÈÕïYýžÕïù¾üq1ö{’p¼ÕµnŸŽìq•®îÆên¬îÆ÷ãnp!“p�2 ¿�cVwgmÃŽ‡\·PÀÍ–2+ÚN—.B{ÌŽ.l|D&ž(M“Áű‹#½Óûì˜ïÈ®«óS“·ó–Z)HÔ“Ã!P5…®g…ÞNiøuÜ…5sË+ŽpÆt²_õ>ËŽgÝâvÕƒ&í¤ÚçPnp;ç€aÛœœëS“5A(kV»*FÏƵkðÝF‡¡‰]0l~—íõ–,ˆV3Î!X¶¼7ý?g5Æâ1¦¼ïà²7 ÐæíwÞîu“—v!;KèB ¶'L{MêTí²YD$MÒ�H¸ ®j,Ĩ}ØÜ=Ì«Î9iË‚NF�FNÚZWM©Ûür§ñ›Êú„L¥êUÓnÆÞnu,t™/�Ç×"8]žÞ²ø‹À.øªœÖóªñ°Ú̦§C7¾ÛW L‡ê`°Ë(µ™&…›§/TcËâ4šnxïófwêêæIi~ƒS &O…fçIí+`c¥o_Áìþ zî!ÄŒ¨Ÿ«çl�0–† Â"Æ„¦\kT�Óa×Þ‚îÝ�J]„�žÁSÈSBŽÆ¿)*®m‚Þ$V( wú gv„%à „‰lGÝâfäQ•ž·=�±yc-Ä$/á<•£ƒÚìgr2Ó“B^ Æ퉈Tn³hæ‰A�„Ò-“çS*/•ƒ ˜ø ˆÌªÙ¶»¨×$oÚ¼|DýGK¤$b®okpe ®¬Á•ï%¸’`!ÞŽ—I�!ä78pc ¬¡•5´òïZqk£—$Ïr‘^.ëüÁ}Ž.b…ë—=ƪy. � Á ÕÕEY]”ÕEù^\NeÚ£ ®�Ó$ÙÂÓÈ¡p%î�cuRV'euRþÕ�”Ç‘"*ô;F8q=ï•‘4R!Øø åƒÎÛŽ¸H�ËO¿ÝÌ“Ë8{C6ìS‚/Ô¡ç³#]•Ï‹*…‰ÏA÷¬cuûÊFÚxgÉ�˜lƒa¥þG~¬ìÏ>¯s_»Ëï—D-9‡ ¶À}ä÷m}úZ‘ÿ ëÊfvÂÞ1‹¤+Г\±—0¨º�mwäí«yõ%¨_Xßy³[Bþ”7ºÄ˜g“Ýuà¿6]ÛR‘˜HÁ¾ 1óM‡8JDOci§šöM‡˜KfŸ^ßt\üõM«K�ÊT•ƒ7ð]żp›:ºú‚×£îÎ]å7zª}Vàf,n`áò°Â ®>ºîfׂy›æiê·ï?9bÖm„9üÞ¾†¹ït¿Í+lÓ,R¯1,¯GogÌj}ß Ü’E8-�Œd¼ÿaÆÕó)ØH虉ãmýBûé÷™˜r ®ìu�½.°¿—¶ä’Ž€&™ìLv럕⨈¬kíu½®µÿ-×ÚIæ΃Æt}‘›øÏ%% esÌ67u›Yi´ámú#&›Õ°8ÍÉV‘S™Ý“[òó–ü ¿žN{|æ\»ó/,íSŶܮÞg.Ѩà*¬¾äð‰Êçª>»D£i,ìÓëm]¢]èR SÞëÒ¥‰ÇuŽ[!`6ï¡«Lft¡*Èí&È)º}Õ/9Îyk*˜heÞäÍ°œš?·d<äºÔÕb^¾ˆcq4ú+w˜˜¨˜?x´¯Ü:ÀÀŠ ãi2qaÊ÷,?s›_¹`|š2`‘CÇâà‹ßò]ÑÞëÒžíSê¼Â¬GLw†/wºÖOŸðDw¤œ¬o7}c0HX@v8ÀyãòK]Ç¿ñü‚î$áOŸùéR±gš™ÊžØ0¶ =ðKwÐ#%>è‡þ�¥I>ùÀ�ù#Q4žŽä�OÑtÈ'àT~�r+²¼Ú.¹¶gž¢é§/ tŠ(èß³C0êž^ Æj0.t‰©´×¥~¢…§—ì�±8æ ï—slÁ|bb‚ß0�*Àm U”ºÉ‹Iz±ƒ$ èÜZ+“é^ŒqÕ柎]•à~þÃ’‰‹xL0×�Žw^q*ä ÷iv›âTµÙñ|ª³ÚÄ^ÜA×…áÑäÁßÛ„™ÃH†7jì«Ö›°Ûs·„LCRK¶$¨¿¯úüCÊ•}z…£Ž.ß%Áˆ@¨ÑSvùëpÏdë›I”ÄI4v5b€£›7¿¼ûøî#ùå݇?þåÝÇOïÞ“O?þù§›n~sÄÙs¦èzâÁýôÓ�äý¯¾ù0«‹2Í»hô;óó�ºùéæÃÅX'l™ÅA£‰ËãÔ7ýõ׶Ï4ñ²5¢ØØölÀdewœQ¿ì¸î�Á4‡ã‘2»�ÞwPDw>GGú1ð.… ¶Õu÷cÝýXw?¾—Ý%Y¢MB¿±ûñô{ñ=Öm�uÛcÝöøWßöø?z"I/_øÌLh¯1AƳÇ`�G �·ºÂ`äÌ%%t×¼$·ŒB·˜¦ÞQݵä¿uûùTïçe½aÎô¨ï±Oâ£i½�Ú3óçà5ê(w^jû’HbJ§Á?÷Â;€#os (êm:ÝvCƦ+4Ýñ.«o_ !Ù½¬ìò~–ôˆAdñ¹¶LTwhþ©ueÞx[ç j^[<årÜ–Ëýy¤ò ¡0š™oÃ,ó„†×àhé}ö9¯À±ö óì¡'x"‡"G4»5n8pâ«?Idæá jO28bÆW³Ãùä÷׃>¸`?f°†ÇCæ–Ämì`€‹ üáDè²Úœ¬3s`LkV!.· Š�¬KÑsYöí˜á.U(ŠãՆΓcpâû¶ñ¯~OÏÎ~aÀìUv»U;FŸX6+Úš1"I-.>S"cÓ0à:س�ØõÙˆbYŸWãÕµùI†s�µó{ô›<© 1 ÅÁÁõLn*°™#rœ;nΫŸ¨h42•¸w–ˆ‚ËÉ Æ'"ø\J˜ñxHJavéaÝ~~ìƒß¤¬¢�´p4ÓùØÕúk^ИøôO €êíiæÁñ`¨ú†Pâ‘7yq1€X>7e\q1¦;5Õ÷e>9Di ’HM|‰wÕþTeM®Íïj|ÉJ{^•ÅXw GÐ`` ó¤é‚ôZ¸—]ûMû\#bûâWÓw4 áaPÙ°ß:Âà™'�p‰?Ÿâ[ý‰¡“F› Ý�±¾hÇôí†-P,û椷[],—#ò-¡¶Ýn¸í(~îà Xo½¼%�áédìá>l�ÖÇíà ä=€ùîêJ?³Nå c/†2ÆÙ¡™×£ì¯m¡ìo•Ã-,ˆØ7”øÂ_ÐHû¦ÝSjôñÜóM÷y=VÜJ_ì <îo&Ší,Û³P)¬àG}nO Z_$;O &bÃs®”Õ% ¨ÿØùÿ9Û Vo¢‡|ûº‰ñfÚ0\©{ á‚àd è²ÎsãRx\Æê*²Âœ¼f‡«7K˜Ód21B¢%øò03J˜�Å©ûÓš,ƒð‘C1]Ì>†\û¼–ñc¸*0§.é§Þ!›÷ßLøQÚX¦·k™¡˜ºÊ¤Î`Z¾` +bÅú–ÍG�"û–kšP1¸³æÅÀ Kñ$¿ð”xBÞ›\�~�ñˆ¿rI-àù‡Ô|¢Ï“Îã%ƒAé¨Ôÿ�=É°·ŒãߥÙ[×Ì ~2 …~¿a4wg²Æð3±YK¡ù†ÅÿÙ¦®tm~¶KRŒ<ö»8Oƒ¨Åïð÷¿ÎjV= endstream endobj 14 0 obj <> endobj 15 0 obj <>>> endobj 16 0 obj <> endobj 17 0 obj <> stream xœí]ÝsÜ6’×_�G¹J™# }OÞÍ&ë\âº\¼[¥HCKÔp8“!¹‰ò×_7>H€CE ㇽËØU&‰�þø¡ 韯(Éà/…¿ENÉýþ*Ûd2Ë2SüUø ¿ý|õ—�Wÿñ %,ËòñÓ•½~uMÞ||Š~�–¥’b$chž1B5öWe¹)%ùøÛÕuW�zMô³&wúQwú†luKŽUû\uƒ®áþTõ‡S½ÓD÷z ûÃvèÈ]u:Ö»ú´!ä/ü8ôd[ïªý°Ó;h’ÎˤáˆfÙ† Ã’nuSwu�’‰‘ŽŠÙQ‘¦n†ºëëé«Ó£Þê£ãŠý>E.@2!Ee(~|¬ÈNºMb+Ï… ‡fHÜ 'OÕÄÜ’¯õ/‡Ã„]µð¸¯Úûê´×}½Fv¬¹,M¡ÚŽ0fÒU} #ï¡Ï#ÙUVÅð#pÒUwCúûïêÔ ½{Po�Fð‹ŽÔ¿‚ÁF]fVA—çütU£M×GÂix¬É¡©I_ƒÚ’º•Yž…Ýš>¿JkJ356E ¦qhô%U�®v “UPb’ ÷*qZ¿!ϺîkI49\ð4'ý¢ïÁS@�ïN}Ý>ƒãvà±îñokØ°Ò9ËbæÛj_£±‚;é~7r#kÈÐ�€�Þ;,!ürÄ‘ïÚ:ªL¯`†3:³ö®2l�ý šª[?ÚXë}Êó0ìA™ §¯kàg¬±ó~¸yIP+8Êó‘#]¡)‡F[{>êv›¦oQäUå ñÁB2ø4-Œë½ë†± ìÉÖ^1 ©&›ÎÀºg ¾C<¨N®Ã÷íÃéîÈíuŽÀ½§ c)¬sþ} pL"‘‹L…ì…ÞýjS•‡½{‹9Vz‡pØƒÕ ÎT]Zð\Ä’Ê ÁÛ7Õ‡^ï�]ÃÓÜ|�ÊlƦ3ààãoõÞè~Ú¨G£¾�+(|‡®Xµ½qëãéÐ
Dokumen tersebut membahas tentang 10 malaikat utama dan sifat-sifat mereka, serta 25 nabi dan rasul penting beserta 20 sifat wajib dan mustahil Allah. Malaikat utama meliputi Jibril, Mikail, Israfil, Izrail, Munkar, Nakir, Raqib, Atid, Ridhuan dan Malek. Nabi dan rasul penting di antaranya Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, Isa, dan Muhammad.Read less
Sebagaimana jamak diketahui oleh umat Muslim, bahwa salah satu tugas malaikat adalah sebagai pencabut nyawa manusia. Malaikat pencabut nyawa populer dengan nama malaikat Izrail. Nama Izrail, menurut pakar tafsir Prof. Quraish Shihab, tidak diketahui secara jelas asal muasal namanya karena tidak ditemukan dalam teks al-Quran ataupun sunnah yang shahih. Namun nama tersebut sudah lekat sekali diidentikkan dengan pencabut nyawa manusia.
Ada sebuah informasi tentang malaikat pencabut nyawa yang barangkali belum diketahui, bahwa malaikat pencabut nyawa tidak hanya satu, melainkan berjumlah banyak. Tugas malaikat mencabut nyawa manusia disebutkan dalam ayat al-Quran QS as-Sajadah: 11.
۞ قُلْ يَتَوَفّٰىكُمْ مَّلَكُ الْمَوْتِ الَّذِيْ وُكِّلَ بِكُمْ ثُمَّ اِلٰى رَبِّكُمْ تُرْجَعُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Malaikat maut yang diserahi untuk (mencabut nyawa)mu akan mematikan kamu, kemudian kepada Tuhanmu, kamu akan dikembalikan.”
Informasi tersebut disajikan dalam buku karya Prof. Quraish Shihab malaikat dalam Al-Qur’an: Yang Halus & Yang Terlihat. Dalam buku tersebut disebutkan bahwa malaikat maut tidak hanya berjumlah satu, melainkan banyak. Adapun malaikat Izrail sendiri, disebut sebagai pemimpin dari sekian banyak malaikat pencabut nyawa.
QS al-An’am ayat 61 memberi petunjuk bahwa jumlah malaikat pencabut nyawa berjumlah banyak atau jamak:
وَهُوَ الْقَاهِرُ فَوْقَ عِبَادِهٖ وَيُرْسِلُ عَلَيْكُمْ حَفَظَةً ۗحَتّٰٓى اِذَا جَاۤءَ اَحَدَكُمُ الْمَوْتُ تَوَفَّتْهُ رُسُلُنَا وَهُمْ لَا يُفَرِّطُوْنَ
Dan Dialah Penguasa mutlak atas semua hamba-Nya, dan diutus-Nya kepadamu malaikat-malaikat penjaga, sehingga apabila kematian datang kepada salah seorang di antara kamu, malaikat-malaikat Kami mencabut nyawanya, dan mereka tidak melalaikan tugasnya.
Redaksi ayat di atas menggunakan kata Rusul, yang berarti para utusan, dalam bentuk jamak. Bentuk jamak (para utusan) malaikat utusan yang berjumlah banyak ini bertugas mencabut nyawa salah seorang manusia, yang dalam ayat tersebut disebutkan dalam bentuk tunggal (salah seorang manusia).
Oleh karenanya, berdasarkan informasi dari ayat tersebut, menjelaskan pertanyaan atau rasa penasaran sebagian manusia: Bagaimana malaikat mencabut nyawa banyak manusia dalam waktu atau detik yang bersamaan? Bahkan sebenarnya pertanyaan semacam ini, menurut Prof. Quraish Shihab, bukan pada tempatnya untuk ditanyakan.
Dalam ayat tersebut juga bisa kita petik informasi bahwa bisa juga kematian seseorang tidak hanya ditangani oleh satu malaikat saja, melainkan bisa jadi kematian seseorang ditangani oleh malaikat pencabut nyawa yang berjumlah banyak.
Wallahu Al’lam bisshawab.
Nama Malaikat dan Tugasnya
Malaikat juga memiliki tugas-tugas khusus yang diperintahkan oleh Allah, diantaranya yaitu:
Itulah beberapa nama dan tugas dari malaikat Allah yang harus diketahui semua umat muslim. Hal itu juga menjadi kewajiban kita dalam mengimani hal itu.
Bagi malaikat yang tidak ada perinciannya misalnya nama dan tugasnya, kita mengimaninya secara global mengenai tugas dan amalan malaikat tersebut.
Jumlah malaikat yang kita ketahui sejak kecil ada 10, yang dimana nama malaikat dan tugasnya sudah dijelaskan dengan lengkap di atas.
Namun sebenarnya jumlah malaikat itu sangat banyak, tapi yang wajib diketahui hanya 10 saja.
Menyempurnakan Iman Kepada Allah
Hikmah berikutnya dalam beriman kepada malaikat adalah dapat meningkatkan sekaligus juga menyempurnakan iman pada Allah SWT.
Beriman kepada malaikat menjadi rukun iman yang kedua yang wajib dipercaya.
Meningkatkan iman pada Allah dapat dibuktikan juga dengan mendekatkan diri pada Allah dan menjauhi laranganNya.
Dengan beriman kepada malaikat hal itu dapat menyempurnakan iman kepada Allah SWT.
Usahakan juga untuk memberi edukasi pada anak-anak mengenai iman pada malaikat sejak mereka masih kecil.
Agar mereka bisa meningkatkan keimanan dan ketakwaannya pada rukun iman dan juga rukun islam, termasuk pada malaikat Allah.
Dalam meyakini nama malaikat dan tugasnya, teruslah berbuat baik. Misalnya dengan melakukan sedekah pada orang-orang yang membutuhkan dengan melalui Lembaga Yayasan Yatim Mandiri yang sudah terpercaya, dan menjadi lembaga terbaik yang ada saat ini.